Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Terdakwa Kasus Penyelundupan 1,3 Ton Ganja Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 19/09/2018, 20:33 WIB
Rima Wahyuningrum,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana mati terdahap enam orang terdakwa kasus penyelundupan 1,3 ton ganja. Sidang tuntutan dibacakan di ruang Soerjono, Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (19/9/2018).

Keenamnya yaitu Frengki Alexandro Siburian (31), Yohanes Cristian Natal (31), Ade Susilo (29), Rizski Albar (27), Rocky Siahaan (34) dan Gardawan (24).

"Terdakwa Riszki Albar dan kawan-kawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat narkotika atau melawan hukum dengan pidana mati, dengan barang bukti berupa 1,3 ton ganja," kata salah satu JPU, Kurniawan di lokasi, Rabu.

Dalam sidang yang dimulai pukul 17.00 WIB tersebut keenamnya hadir dalam balutan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berwarna merah. Sepanjang pembacaan tuntutan mereka menunduk dan salah satunya Rizski sempat melemparkan senyumnya ke arah media.

Baca juga: Minggu Kedua September, Ganja yang Diamankan Polisi Naik Hampir 1 Ton

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Setiawan yang didampingi hakim anggota Sarjiman dan Ivonne Wudan Kaesmara memberikan waktu satu minggu kepada kuasa hukum dan terdakwa untuk melakukan pembelaan. Rencananya sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi akan dilangsungkan pada Rabu (26/9/2018).

Jaksa menyebutkan, keenamnya terbukti bersalah atas Pasal yang didakwakan yaitu Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terbukti dalam tindak pidana narkotika yaitu melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan golongan I dalam bentuk tanaman yaitu ganja.

"Kalau yang memberatkan otomatis perbuatan mereka bisa merusak generasi bangsa kalau barang ini beredar," katanya.

Sebelumnya, aparat polisi dari Polres Metro Jakarta Barat karena yang melakukan penyelundupan 1,3 ton ganja asal jaringan di Aceh pada 31 Desember 2017.

Penyelundupan tersebut dilakukan dalam pengiriman jalur darat dari Aceh ke Jakarta menggunakan truk boks berpelat nomor B 9337 TCD.

Selanjutnya polisi menangkap pelaku satu per satu. Namun, hingga saat ini satu orang yaitu Irwan masih dalam daftar pencarian orang (DPO) yang merupakan penyuplai ganja dari Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com