JAKARTA, KOMPAS.com — "Kok bisa mantan koruptor boleh nyalon lagi?" tanya Suparman, seorang pedagang buah keliling yang ditemui di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Jumat (21/9/2018).
Pria paruh baya ini mengaku tak tahu-menahu mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang meloloskan mantan napi kasus korupsi kembali mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.
Meski demikian, ia tampak heran ketika mengetahui peraturan yang membuat para mantan napi dapat menduduki kursi legislatif.
"Saya enggak ngikuti begituan (putusan MA). Tapi, saya tahu korupsi itu pakai uang rakyat kan. Emangnya apa jaminannya kalau mantan koruptor itu enggak korupsi lagi? Tapi, saya itu cuma orang kecil, enggak tahu begituan," tuturnya.
Baca juga: Mantan Napi Korupsi Boleh Jadi Caleg, Apa Tanggapan Warga?
Hal senada diungkapkan seorang pengemudi ojek online bernama Arifin. Ia merasa tak yakin jika mantan napi korupsi tak akan mengulangi perbuatannya.
Ia mengatakan membaca pemberitaan media massa mengenai pencalonan diri para mantan koruptor untuk kembali menduduki kursi wakil rakyat. Ia merasa heran.
"Saya bukan berprasangka buruk. Tapi, yang saya mau tahu itu apa yang bisa bikin kami ini yakin mereka enggak bakal korupsi lagi. Kalau jadi pejabat lagi terus korupsi lagi, terus boleh nyalon lagi, kok enak bener ya," papar dia.
Pendapat lain diungkapkan pegawai perusahaan swasta, Icha. Ia menilai, kesempatan berubah layak diberikan kepada semua orang.
"Kalau saya sih enggak mau menghakimi ya. Toh enggak mustahil manusia itu berubah, toh bisa saja nanti mantan koruptor itu benar-benar bertobat dan bekerja baik dan justru membantu pencegahan korupsi," tutur dia.
Meski demikian, menurut dia, MA juga layak memberikan peraturan khusus yang membuat mantan koruptor itu jera.
"Misalkan ada limitnya, kalau dia mengulangi perbuatannya lagi hukumannya berat. Atau batas karier mantan koruptor itu dibatasi. Jadi, ada batasan-batasannya begitu. Jadi pejabat yang belum pernah korupsi jadi mikir dua kali kalau mau korupsi kan," tutur dia.
Baca juga: Taufik Pertimbangkan Cabut Laporan Polisi terhadap KPU
Diberitakan sebelumnya, MA telah memutus uji materi Pasal 4 Ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta uji materi Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai calon wakil rakyat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.