Pada 5 September 2018, orangtua GP mendapat informasi bahwa anaknya ditahan di yayasan itu. Orangtua GP mencoba untuk membawa pulang anaknya. Namun pihak yayasan meminta tebusan sebesar Rp 18 juta.
Baca juga: Selain Sekap Anak, Pengurus Yayasan di Tangsel Pungut Sumbangan untuk Kepentingan Pribadi
Tebusan itu untuk menanggung kerugian yang diakui pengurus yayasan saat GP tidak menyetorkan sumbangan ke pengurus yayasan. Karena tak bisa membawa pulang anaknya, orangtua GP melapor ke polisi.
4. Diduga bodong
Yayasan Khusnul Khotimah Indonesia diduga bodong atau ilegal. Pasalnya ketika dimintai surat-surat pendirian, pemiliknya Abdul Rojak tak bisa menunjukkan.
Saat menggerebek tempat itu, polisi tak menemukan plang atau tanda-tanda yang menunjukkan keberadaan yayasan. Yayasan itu berbentuk sebuah indekos di Jalan Tentara Pelajar, RT/RW 003/001, Parigi Baru, Pondok Aren.
"Kami sedang minta ke Kemenkumham untuk statusnya," kata Ferdy.
5. Salahgunakan sumbangan
Selain legalitas yang dipertanyakan, uang sumbangan juga diduga telah disalahgunakan. Per hari, setiap anak setidaknya membawa pulang Rp 300.000. Sebanyak 30 persen untuk upah anak, sementara 70 persennya untuk pengurus yayasan.
"Setelah diinterogasi oleh penyidik, uang tersebut sampai saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi pengurusnya," kata Ferdy.
6. Melibatkan oknum Dishub
Selain Dedi dan Abdul Rojak, ada satu tersangka lagi yakni Haerudin (27) yang berstatus buron. Haerudin diketahui berprofesi sebagai pekerja harian lepas (PHL) Dinas Perhubungan Tangerang Selatan.
Belum diketahui apa peran Haerudin dalam yayasan itu.
"Haerudin ini pekerja harian lepas dari Dishub Tangsel dan sekarang ini yang bersangkutan tidak pernah masuk ke kantor," kata Ferdy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.