TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polres Tangerang Selatan membongkar Yayasan Khusnul Khotimah Indonesia, yayasan amal yang diduga bodong di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, yayasan tersebut diduga menyalahgunakan uang sumbangan masyarakat.
"Setelah diinterogasi penyidik, uang tersebut sampai saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus," kata Ferdy, di Mapolres Tangsel, Senin (24/9/2018).
Baca juga: Kronologi Terungkapnya Yayasan Berkedok Amal di Tangsel yang Siksa Anak-anak
Dua dari tiga pengurus yang ditangkap, Dedi (25) dan Abdul Rojak (33), mengaku mendirikan yayasan sejak dua tahun lalu.
Mereka bermarkas di sebuah indekos di Jalan Tentara Pelajar RT 003 RW 001 Parigi Baru, Pondok Aren.
Tidak ada plang atau tanda keberadaan yayasan. Polisi menduga yayasan yang didirikan Abdul Rojak ilegal karena ia tidak bisa menunjukkan surat-surat pendirian.
"Kami masih pastikan legalitasnya ke Kemenkumham," ujar Ferdy.
Baca juga: Pengurus Yayasan Khusnul Khotimah Siksa dan Sekap Anak-anak yang Cari Sumbangan
Adapun pengungkapan yayasan yang diduga bodong ini bermula pada 1 September 2018.
Saat itu, tersangka atas nama Dedi yang menjadi pengurus yayasan mendapati dua korban yakni SA (16) dan GP (16) tengah membawa amplop sumbangan yayasan di kawasan toserba di Panglima Polim, Jakarta Selatan.
Ketika itu, Dedi tengah menurunkan anak-anak pencari sumbangan lainnya.
Pengurus yayasan marah karena kedua anak itu sudah tiga bulan tidak melapor dan bekerja lagi untuk yayasan.
Setiba di kantor yayasan, korban GP dan SA disiksa Dedi dan Abdul Rojak, selaku pemilik yayasan.
Baca juga: Keluarga Jonghyun SHINee Dirikan Yayasan untuk Bantu Artis Muda
Hingga pada 5 September 2018, orangtua GP mendapat informasi anaknya ditahan di yayasan itu.
Orangtua GP mencoba membawa pulang anaknya, tetapi diminta memberikan tebusan Rp 18 juta.
Tebusan itu untuk menanggung kerugian yang diakui pengurus yayasan karena tidak disetorkan ke dirinya.