JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pedagang materai palsu bernama Dedi (35) dan Jufrimal (59) ditangkap petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (26/9/2018).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi mengatakan, perdagangan materai palsu itu diungkap karena kedua pelaku menjual materai dengan harga murah lewat media Facebook.
"Dalam judul Facebook-nya itu menjual materai dengan harga murah, kan setahu kita harga materai kan seragam ya di mana-mana sama," kata Faruk saat dikonfirmasi, Kamis (27/9/2018).
Baca juga: Jual Materai Palsu, Seorang Pria Diamankan Polisi di Jakarta Utara
Berdasarkan kecurigaan tersebut, polisi berpura-pura membeli dagangan keduanya. Setelah ditelusuri, polisi pun menangkap Dedi di kawasan Pegangsaan Dua dan Jufrimal di kawasan Duren Sawit.
"Karena kecurigaan itu, kita pesan, kita undercover buy, akhirnya setelah kita temukan kita proses dan ternyata palsu," ujar Faruk.
Ia menyampaikan, polisi masih menyelidiki produsen materai-materai palsu tersebut. Polisi juga akan memeriksa para pembeli yang diduga memanfaatkan materai palsu.
Adapun kedua pelaku mengaku sudah beroperasi sebagai penjual materai palsu selama satu tahun terakhir.
Baca juga: Beli 1 Rim Materai Palsu Rp 10 Juta, Pelaku Jual Rp 30 Juta
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu sepuluh lembar materai palsu yang berisi 500 keping dengan nominal Rp 6.000.
Akibat perbuatannya, Dedi dan Jufrimal terancam dijerat Pasal 257 KUHP tentang pemalsuan materai dan merek dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.