JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Forensik dan Barang Bukti Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Joni Isparyanto negara mengalami kerugian yang besar akibat beredarnya materai di Jakarta dan sekitarnya.
"Untuk peredaran satu rim (500 lembar) materai palsu saja pelaku dapat mengantongi Rp 150 juta. Padahal para pelaku telah beroperasi sekitar 3 tahun," ujar Joni di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/3/2018).
Hal yang sama diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Menurut dia, jika dihitung, kerugian negara akibat peredaran materai palsu dapat mencapai lebih dari Rp 6 miliar.
"Total kerugian negara atas penjualan materai palsu mencapai Rp 6.065.163.750," ujar Argo, Selasa.
Kepada polisi, pelaku mengaku membeli 1 rim materai palsu seharga Rp 10 juta dan dijual kembali kepada pihak selanjutnya seharga Rp 30 juta.
Polisi mengungkap kasus peredaran materai palsu di Jakarta dan sekitarnya. Pengungkapan tersebut bermula dari laporan dari Direktorat Intelejen Perpajakan, Kementerian Keuangan terkait menurunnya pajak PT Pos Indonesia dari sektor penjualan materai.
Pihak Ditjen Pajak pun melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa telah beredar materai dengan harga murah di sejumlah tempat di Jakarta dan sekitarnya.
"Setelah kami telusuri, ternyata memang benar ada yang menjual materai 6000 seharga Rp 1.500 di sejumlah toko online seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak. Tentu ini intervalnya sangat jauh," ujar Argo.
Ia menyebutkan pihaknya telah menangkap delapan tersangka berinisial D, H, IS, AA, AF, AT, PA, dan Z.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.