JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, kamera closed circuit television (CCTV/kamera pemantau) yang digunakan dalam sistem tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) dapat menangkap gambar pengendara sebelum, saat, dan sesudah melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Nanti ada tiga tangkapan gambar yang dihasilkan. Yaitu gambar saat pengemudi akan, saat, dan sesudah melanggar, itu ada semua dan langsung masuk ke server kami," kata Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/10/2018).
Tak hanya gambar, CCTV tersebut juga dapat mengirimkan video berdurasi 10 detik yang menunjukkan proses sebelum, saat, dan sesudah melakukan pelanggaran.
Video tersebut diunggah di situs web http://www.etle-pmj.info sebagai barang bukti pelanggaran hingga akhirnya diterbitkan tilang.
Baca juga: Kendaraan Ngebut hingga 300 Km/Jam, CCTV ETLE Tetap Bisa Foto Pelat
"Jadi nanti saat kami mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas, kami akan melampirkan foto pelanggaran. Tapi kalau belum yakin juga, pemilik kendaraan bisa mengecek video 10 detik itu di website tersebut," lanjut Yusuf.
Mulai hari ini hingga 30 hari ke depan, pihaknya melakukan uji coba untuk mengetahui akurasi tangkapan gambar dan video yang dihasilkan CCTV yang didatangkan dari China itu.
Kini dua unit CCTV telah terpasang di ruas Jalan Sudirman-Thamrin dan telah terkoneksi dengan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya sejak 24 September 2018.
" Kami belum melakukan penindakan selama uji coba ini. Kami masih akan lakukan sosialisasi agar masyarakat mengerti keberadaan CCTV ini sebelum nantinya diterapkan di Jakarta," kata Yusuf.
Baca juga: Jelang Uji Coba Tilang Elektronik, CCTV Terpasang di Persimpangan Patung Kuda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.