Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narkoba Senilai Rp 50 Miliar Dimusnahkan

Kompas.com - 02/10/2018, 15:40 WIB
Rima Wahyuningrum,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba senilai puluhan miliar hasil pengungkapan 8 kasus pada periode Agustus-September 2018.

Pemusnahan dilakukan dihadapan 14 orang tersangka yang terdiri dari produsen dan juga pengedar atau bandar narkoba. 

"Kami berhasil mengungkap 2 pabrik, 1 pabrik sabu di Cipondoh (Tangerang) dan 1 pabrik ekstasi di Bogor. Kalau diuangkan ini bisa menacapai Rp 50 miliar lebih dan aset-aset lain, termasuk ganja dan sebagainya," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz, di lokasi, Senin.

Para tersangka dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan tersebut. Mereka datang bersamaan dengan menggunakan pakaian tahanan warna hijau, dengan wajah tertutup masker.

Baca juga: Menengok Cara Kerja Mobil Incinerator Pemusnah Narkoba

Rincian narkoba yang dimusnahkan yakni sabu seberat 29 kilogram dalam kasus penangkapan jaringan kelompok jambret tenda oranye pada Agustus 2018.

Sabu itu diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP) di Koja, Jakarta Utara. Ada pula narkoba seberat 4 kilogram dari hasil penangkapan dengan TKP di Ciracas, Jakarta Timur.

Sehingga, barang bukti sabu yang dimusnahkan berjumlah 33 kilogram. Barang bukti lain yakni pil ekstasi 630 butir dan 12 kilogram ganja.

Ada pula sejumlah bahan pembuat sabu-sabu dari pabrik di Cipondoh, Tangerang, berupa 8.164 butit pil obat sesak napas, 16.065 gram serbuk kimia, dan 92.200 mililiter cairan kimia.

Narkoba itu dimusnahkan dengan mesin incinerator milik BNN.

Baca juga: Pesta Narkoba Berkedok Pesta Bujang Sunter 

Wakapolres Jakarta Barat AKBP Hanny Hidayat mengatakan, pemusnahan narkoba itu telah menyelamatkan 191.105 jiwa dari barang haram tersebut. 

Sementara, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 111 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka terancam hukuman pidana selama 20 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com