JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta Muhammad Mawardi mengatakan, aktivis Ratna Sarumpaet harus mengembalikan sisa dana sponsor yang telah diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebab, Ratna batal berangkat ke Cile.
"Kalau tidak jadi berangkat, harus dikembalikan. Mungkin ada yang telah dipakai, misalnya dia sudah beli tiket, kan nanti ada hitung-hitungannya," ujar Mawardi, saat dihubungi, Jumat (5/10/2018).
Mawardi mengatakan, Biro Administrasi Sekretariat Daerah DKI akan menghitung berapa besaran yang harus dikembalikan Ratna, termasuk apakah nanti ada pembatalan tiket pesawat kepulangan Ratna.
Baca juga: Gubernur DKI Sebut Bukan Hanya Ratna Sarumpaet yang Dibiayai Pemprov
"Kan ada (uang) dari airline-nya ketika ada pembatalan. Tergantung airline-nya, kapan akan mengembalikan uang itu," kata dia.
Selain mengembalikan sisa dana sponsor, lanjut Mawardi, Ratna juga harus membuat laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana yang telah diberikan Pemprov DKI.
Laporan pertanggungjawaban keuangan itu yang kemudian diproses Biro Administrasi Sekretariat Daerah.
"Nanti pasti sehubungan dengan misalnya dia tidak jadi berangkat, maka akan memberikan laporan bahwa tidak jadi berangkat karena suatu hal dan proses lebih lanjut ditangani oleh Biro Administrasi," ucap Mawardi.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro sebelumnya menyampaikan, Pemprov DKI telah memenuhi permohonan sponsor perjalanan Ratna untuk jadi pembicara pada acara The 11th Women Playrights International Conference di Cile, pada 7-12 Oktober.
Pemprov DKI menanggung uang tiket, akomodasi, hingga uang saku Ratna sekitar Rp 70 jutaan.
Pemberian dana itu sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1066 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri.
Baca juga: Pemprov DKI: Pemberian Rp 70 Juta untuk Ratna Sarumpaet Sesuai Ketentuan
Adapun Ratna ditangkap pihak kepolisian di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, saat hendak berangkat menuju Cile, Kamis malam.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya telah dianiaya orang.
Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Ratna juga dicegah Imigrasi bepergian ke luar negeri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.