JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah aktivis Ratna Sarumpaet pada Jumat (5/10/2018) dini hari.
"Hasil penggeledahan rumahnya, kami kan menemukan ada laptop, kemudian ada buku agenda, ada flashdisk, kemudian ada baju yang digunakan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).
Argo mengatakan, sejumlah barang-barang itu kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk digunakan sebagai alat bukti dalam penyidikan polisi.
Setelah melakukan penggeledahan, kata Argo, polisi kemudian membawa Ratna kembali ke Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: 2 Jam Penggeledahan, Kamar Ratna Sarumpaet Paling Lama
"Karena selesai penggeledahan jam 3 pagi, kami kan memberikan kesempatan dulu (Ratna Sarumpaet) istirahat. Hari ini nanti akan dilanjutkan pemeriksaan, masih menunggu," katanya.
Telah diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.
Ia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (4/10/2018) malam saat akan melakukan perjalanan ke Chile, Amerika Selatan.
Baca juga: Tengah Malam, Polisi Bawa Ratna Sarumpaet untuk Penggeledahan di Rumah
Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap karena tak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi pada Senin (1/10/2010) dan justru akan mengikuti sebuah konferensi internasional di Chile tanpa memberitahukan rencana itu kepada pihak kepolisian.
Rencananya hari ini polisi akan memeriksa Amien Rais untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Namun hingga pukul 11.35 WIB Amien belum tiba di Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi Akan Periksa Amien Rais Terkait Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.