JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan mengagendakan kembali pemeriksaan mantan Ketua MPR Amien Rais terkait kasus hoaks aktivis Ratna Sarumpaet.
Sebelumnya, Amien sedianya akan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018) pukul 10.00 WIB, tetapi hingga pukul 20.00 WIB, Amien belum nampak hadir.
"Kita agendakan kembali dan dikomunikasikan (untuk pemeriksaan Amien Rais)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, kepada Kompas.com, Jumat (5/10/2018) malam.
Baca juga: Polisi Akan Periksa Amien Rais Terkait Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Dalam kasus tersebut, Amien menjadi salah satu tokoh yang menanggapi dan memberikan empati pada cerita Ratna yang menyebut menjadi korban penganiayaan di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, pada Jumat (21/9/2018).
Ratna bercerita wajahnya bengkak dan lebam akibat dampak penganiayaan.
Namun, pada Rabu (3/10/2018), Ratna mengaku kepada publik bahwa cerita penganiayaan yang dialaminya adalah tidak benar atau hoaks.
Wajah bengkak dan lebamnya adalah dampak dari operasi sedot lemak yang dilakukan di RS Bina Estetika, Jakarta Pusat.
Ratna kemudian ditangkap oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (4/10/2018), saat hendak terbang dalam rangka menghadiri The 11th Women Playrights International Conference di Cile.
Baca juga: Berbohong, Ratna Sarumpaet Minta Maaf kepada Prabowo dan Amien Rais
Ia ditetapkan sebagai tersangka penyebar hoaks oleh polisi dan hingga Jumat malam ini masih menjalani pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Ratna disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.