Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Perampok Minimarket di Fatmawati Ditangkap

Kompas.com - 08/10/2018, 18:24 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap komplotan perampok sebuah minimarket di Jalan RS Fatmawati Nomor 33, Jakarta Selatan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Steven Tamuntuan mengatakan, aksi perampokan itu terjadi Kamis (4/10/2018) lalu dan  melibatkan enam orang.

"Para pelaku modusnya menodong dan mengancam petugas kasir dari beberapa swalayan yang ada di wilayah Jakarta Selatan," kata Steven di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).

Pada Kamis dini hari itu, kasir minimarket tengah bekerja seperti biasa. Kemudian dua pelaku yakni Apri dan Ogy datang membeli sebungkus rokok. Setelah membayar, keduanya keluar dan duduk di depan minimarket.

Saat sepi pembeli, keduanya pun masuk kembali menenteng celurit. Celurit itu dililitkan di pinggang kasir agar mau menyerahkan uang. Total uang di kasir yang dirampok pelaku  Rp 1.798.401. Satu unit tablet Samsung, tiga ponsel Xiaomi, dan dompet milik kasir juga dibawa lari.

Baca juga: Polisi Bekuk Komplotan Begal Bertato yang Tak Segan Bacok Korbannya

Selain Apri dan Ogy, ada Dimas, Firdaus, dan J Mo yang berperan mengawasi situasi di luar minimarket.

Polisi kemudian memburu para pelaku dan menangkap mereka keesokan harinya di Terminal Kampung Rambutan. Apri ditembak kakinya karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.

"Kami juga tangkap penadahnya. Dia membeli ponsel curian ini seharga Rp 1,9 juta. Uang itu kemudian dibagi-bagi oleh komplotan," kata Steven.

Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang melarikan diri. Komplotan itu tercatat sudah lebih dari 10 kali merampok minimart dan membegal pengendara motor.

"Mereka sudah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah Jaktim, Jaksel di Fatmawati, Blok M, Kemang, dan Pondok Indah," kata Steven.

Para perampok dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya hingga sembilan tahun penjara. Sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com