Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik: Tak Mungkin Juga Kan Becak Masuk Thamrin, Perlu Diatur Perda

Kompas.com - 09/10/2018, 20:01 WIB
Jessi Carina,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menilai, Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum memang perlu direvisi untuk bisa memfasilitasi penarik becak.

Namun, kata dia, isi revisi perda itu sebaiknya berkaitan dengan lokasi mana saja yang boleh dimasuki becak.

"Saya kira nanti bentuknya kawasan saja, misalnya di sini boleh, di sana boleh. Tidak mungkin juga kan becak masuk Thamrin dan Sudirman, makanya perlu diatur dalam perda," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (9/10/2018).

Baca juga: Kata Penarik Becak di Pekojan soal Wacana Pembagian Rompi dan KTA

Taufik setuju jika becak diizinkan beroperasi di Jakarta. Namun, menurut Taufik, operasional becak sebaiknya hanya di prermukiman.

Pengaturan-pengaturan soal operasional becak bisa diatur dalam perda itu.

Namun, Taufik mengaku belum menerima pengajuan revisi perda tersebut. Dia juga baru tahu bahwa Pemprov DKI sudah memfasilitasi penarik becak dengan cara membuatkan selter.

Taufik meminta Pemprov DKI menunggu revisi perda selesai dulu sebelum memberikan fasilitas itu. "Jangan mendahului aturannya," ujar Taufik.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan revisi perda itu ke DPRD DKI.

Deretan becak parkir di selter becak di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara, Senin (8/10/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Deretan becak parkir di selter becak di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara, Senin (8/10/2018).
Menurut Yayan, Pemprov DKI juga sudah mengirimkan draf revisi dan hasil kajian yang diperlukan untuk mendukung poin-poin dalam revisi Perda Ketertiban Umum. Namun, Yayan enggan menjelaskan poin-poin revisi perda itu.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Tak Setuju Revisi Perda demi Izinkan Becak di Jakarta

Berdasarkan catatan Kompas.com, revisi Perda Ketertiban Umum menjadi salah satu program pembentukan peraturan daerah DKI Jakarta tahun 2018.

Revisi perda itu masuk ke dalam program legislasi daerah (prolegda) sebagai usulan pihak eksekutif.

Menurut Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Masdes Arouffy, revisi perda itu guna mengakomodasi operasional becak di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com