JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Asiantoro sebagai saksi pada Rabu (10/10/2018).
Pemeriksaan ini terkait dana sponsor yang diberikan Pemprov DKI kepada tersangka penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.
Pemprov DKI mensponsori Ratna ke Cile untuk menghadiri acara The 11th Women Playrights International Conference 2018 di Santiago pada 7-12 Oktober 2018.
"Kemarin kita juga sudah lakukan pemeriksaan saksi dari Plt Kepala Dinas Pariwisata DKI. Yang intinya bahwa berkaitan dengan sponsor untuk tersangka RS Ke Cile," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/10/2018).
Baca juga: Menelisik Biaya Sponsor Ratna Sarumpaet ke Cile yang Bisa Dikembalikan
Argo menyebut, ada beberapa pertanyaan yang diberikan terkait dana sponsor sebesar Rp 70 juta tersebut.
"Gimana kronologisnya, kemudian saksi ditanya mengetahuinya dari mana," ujar dia.
Meski demikian, ia tak membeberkan secara gamblang pertanyaan-pertanyaan lainnya yang diberikan terhadap Asiantoro.
Sementara itu, Plt Kadisparbud Asiantoro menuturkan, dalam pemeriksaan, dirinya ditanyakan mengenai mekanisme pemberian bantuan dana sponsor.
"Kita menjelaskan masalah pemberian bantuan tersebut sudah sesuai dengan undang-undang dan peraturan gubernur. Kan ada tugas pokok Parbud (Disparbud) membina dan memberikan bantuan teknis kepada masyarakat," kata Asiantoro, saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: Pemprov DKI Sebut Ratna Sarumpaet Setuju Kembalikan Sisa Biaya Sponsor ke Cile
Ia menegaskan, dana tersebut tak diminta secara dadakan dan tak berkaitan dengan kasus penyebaran hoaks yang dilakukan Ratna.
"Jadi, intinya kegiatan itu bukan dadakan. Kegiatan itu memang seperti kemarin dari bulan Januari 2018. Intinya, (permintaan dana sponsor) bukan dadakan dan berita miring soal uang untuk kabur itu salah," ungkap dia.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet ditangkap polisi di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, pada Kamis (4/10/2018).
Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks dan telah ditahan.
Baca juga: Polisi Tambah 4 Kamera CCTV di Rutan yang Dihuni Ratna Sarumpaet
Ratna juga telah dicegah pihak Imigrasi untuk bepergian ke luar negeri hingga 20 hari ke depan sejak ditangkap.
Ratna ditangkap saat akan terbang ke Cile untuk menghadiri acara The 11th Women Playrights International Conference 2018 di Santiago pada 7-12 Oktober 2018.
Biaya keberangkatan Ratna ke Cile dibiayai oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.