Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu DKI Terima Laporan soal Kampanye Videotron Jokowi-Ma'ruf Amin

Kompas.com - 15/10/2018, 15:52 WIB
David Oliver Purba,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Puadi mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari seorang warga, Sahroni, terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor pemilihan 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Dalam laporan yang disampaikan pada 9 Oktober tersebut, diduga Jokowi-Ma'ruf melakukan kampanye menggunakan videotron yang berada di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Nah, si pelapor ini (melaporkan) beberapa titik lokasi yang dilaporkan (melanggar aturan) terhadap pasangan calon presiden nomor 01," ujar Puadi di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (15/10/2018).

Baca juga: PKS Perbolehkan Kampanye Negatif, Ini Tanggapan Ketua Bawaslu

Puadi mengatakan, videotron yang dimaksud berada di Jalan Thamrin, Jalan Wahid Hasyim, dan di sekitar Tugu Tani, Jakarta Pusat.

Ada juga videotron yang dipasang di Taman Anggrek, Jakarta Barat. Menurut Puadi, pelapor juga melaporkan bahwa Jokowi-Ma'ruf menggunakan iklan event Asian Para Games yang ditampilkan di beberapa videotron untuk berkampanye.

Saat ini, laporan tersebut diproses dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi dengan memanggil pihak pelapor.

Pada Selasa (16/10/2018), Bawaslu DKI akan memanggil Jokowi-Ma'ruf untuk mendengarkan laporan dari pihak pelapor.

Selanjutnya, Bawaslu DKI akan kembali memanggil pihak terlapor untuk meminta jawaban terkait laporan tersebut yang dibacakan di hadapan pelapor.

Baca juga: Pihak SMAN 87 Dipanggil Bawaslu DKI untuk Klarifikasi Dugaan Doktrin Anti-Jokowi

Atas laporan ini, Bawaslu akan memberikan kesempatan kepada pelapor untuk memaparkan bukti-bukti laporannya.

Bawaslu juga berencana memanggil Kominfo dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov (BPRDP) DKI Jakarta untuk mengetahui pemilik videotron tersebut.

Menurut Puadi, berdasarkan Undang-Undang Pemilu, tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.

Jika semua pihak sudah dimintai keterangan, Bawaslu akan menyampaikan kesimpulan berupa amar putusan yang dikeluarkan pada 26 Oktober.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Megapolitan
Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Megapolitan
Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator 'Busway'

Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator "Busway"

Megapolitan
Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Megapolitan
Oknum Jukir Liar Getok Harga Rp 150.000 di Masjid Istiqlal, Kadishub: Sudah Ditindak Polisi

Oknum Jukir Liar Getok Harga Rp 150.000 di Masjid Istiqlal, Kadishub: Sudah Ditindak Polisi

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Buang Jasad Korban Pakai Motor

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Buang Jasad Korban Pakai Motor

Megapolitan
Dari Lima Orang, Hanya Dharma Pongrekun yang Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen

Dari Lima Orang, Hanya Dharma Pongrekun yang Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh Pakai Golok di Warungnya

Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh Pakai Golok di Warungnya

Megapolitan
KPU DKI: Poempida Hidayatullah Sempat Minta Akses Silon Cagub Independen

KPU DKI: Poempida Hidayatullah Sempat Minta Akses Silon Cagub Independen

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakan Sendiri, Baru Dipekerjakan Buat Jaga Warung

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakan Sendiri, Baru Dipekerjakan Buat Jaga Warung

Megapolitan
Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bogor Raup Untung hingga Rp 5 Juta Per Hari

Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bogor Raup Untung hingga Rp 5 Juta Per Hari

Megapolitan
Ada Plang 'Parkir Gratis', Jukir Liar Masih Beroperasi di Minimarket Palmerah

Ada Plang "Parkir Gratis", Jukir Liar Masih Beroperasi di Minimarket Palmerah

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh di Warung Kelontong Miliknya

Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh di Warung Kelontong Miliknya

Megapolitan
Polisi: Kantung Parkir di Masjid Istiqlal Tak Seimbang dengan Jumlah Pengunjung

Polisi: Kantung Parkir di Masjid Istiqlal Tak Seimbang dengan Jumlah Pengunjung

Megapolitan
Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com