JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Puadi mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari seorang warga, Sahroni, terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor pemilihan 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Dalam laporan yang disampaikan pada 9 Oktober tersebut, diduga Jokowi-Ma'ruf melakukan kampanye menggunakan videotron yang berada di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Nah, si pelapor ini (melaporkan) beberapa titik lokasi yang dilaporkan (melanggar aturan) terhadap pasangan calon presiden nomor 01," ujar Puadi di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (15/10/2018).
Baca juga: PKS Perbolehkan Kampanye Negatif, Ini Tanggapan Ketua Bawaslu
Puadi mengatakan, videotron yang dimaksud berada di Jalan Thamrin, Jalan Wahid Hasyim, dan di sekitar Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Ada juga videotron yang dipasang di Taman Anggrek, Jakarta Barat. Menurut Puadi, pelapor juga melaporkan bahwa Jokowi-Ma'ruf menggunakan iklan event Asian Para Games yang ditampilkan di beberapa videotron untuk berkampanye.
Saat ini, laporan tersebut diproses dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi dengan memanggil pihak pelapor.
Pada Selasa (16/10/2018), Bawaslu DKI akan memanggil Jokowi-Ma'ruf untuk mendengarkan laporan dari pihak pelapor.
Selanjutnya, Bawaslu DKI akan kembali memanggil pihak terlapor untuk meminta jawaban terkait laporan tersebut yang dibacakan di hadapan pelapor.
Baca juga: Pihak SMAN 87 Dipanggil Bawaslu DKI untuk Klarifikasi Dugaan Doktrin Anti-Jokowi
Atas laporan ini, Bawaslu akan memberikan kesempatan kepada pelapor untuk memaparkan bukti-bukti laporannya.
Bawaslu juga berencana memanggil Kominfo dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov (BPRDP) DKI Jakarta untuk mengetahui pemilik videotron tersebut.
Menurut Puadi, berdasarkan Undang-Undang Pemilu, tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
Jika semua pihak sudah dimintai keterangan, Bawaslu akan menyampaikan kesimpulan berupa amar putusan yang dikeluarkan pada 26 Oktober.