Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bekasi Ditangkap, Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Taati Aturan Tata Ruang

Kompas.com - 16/10/2018, 17:54 WIB
Ardito Ramadhan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan kepala daerah menaati Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) daerah masing-masing.

Pernyataan itu disampaikan Tjahjo berkaitan penetapan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan suap terkait izin proyek Meikarta.

"Hati-hati, aturan dijaga jangan melanggar RUTR, pihak swasta juga sudah kami imbau. Tapi namanya manusia ya, kita juga repot," kata Tjahjo di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/10/2018).

Baca juga: KPK Sita BMW yang Digunakan Kabid Tata Ruang Bekasi Melarikan Diri

Tjahjo menuturkan, pihaknya mempersilakan pihak swasta yang kesulitan mendapat izin untuk mengadu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun, Tjahjo menyatakan hal itu bukan berarti mereka boleh melanggar aturan yang sudah ada dengan menyuap pejabat pemerintah daerah setempat.

"Kalau melanggar UU, tidak sesuai RUTR ya sudah jangan dipaksa. Ya tapi namanya pengusaha ya berjuang, kita kembali ke daerahnya tadi," ujarnya. 

Baca juga: Bupati Ditangkap KPK, Pemkab Bekasi Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Normal

Menurut dia, apabila kepala daerah konsisten mengikuti aturan dan mekanisme yang ada, maka seharusnya tidak ada kasus suap menyuap.

Sebelumnya, Tjahjo mengaku prihatin atas ditangkap dan ditetapkannya Neneng sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. 

Neneng diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Wapres Kalla Kembali Prihatin Bupati Bekasi Ditangkap KPK

Neneng diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai penerima suap.

Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

Baca juga: Kabid Tata Ruang Bekasi Akui Terima 90.000 Dollar Singapura dari Lippo Group

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Sementara itu, KPK menetapkan empat orang lain sebagai tersangka pemberi suap.

Masing-masing yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Kemudian, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group.

Selain itu, satu tersangka pemberi suap lainnya adalah Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com