JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Joko Widodo-Ma'ruf Amin belum tentu akan kena hukuman bila terbukti melakukan pelanggaran kampanye dengan memasang tayangan videotron di area yang dilarang.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Puadi mengatakan, pihaknya akan mengkaji sosok yang bertanggung jawab atas pemasangan tayangan videotron itu meskipun Jokowi-Ma'ruf yang dilaporkan ke Bawaslu.
"Tergantung nanti juncto pasalnya di situnya. Kalau misalkan terlepas dari yang masang apakah kategori tim atau pelaksana atau pasangannya nanti kami kaji lagi," kata Puadi kepada wartawan di kantornya, Rabu (17/10/2018).
Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan bisa saja tak terbatas pada pemasangan tayangan kampanye di area-area terlarang. Ia menyebutkan, ada kemungkinan pasangan tersebut dapat melanggar aturan lain bila videotron yang dipasangi iklan kampanye merupakan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Bawaslu Kembali Tunda Sidang Dugaan Kampanye Videotron Jokowi-Maruf
"Ada ketentuannya di Pasal 280 huruf h. Ketentuannya itu dilarang kampanye di tempat pendidikan, ibadah, fasilitas pemerintah," ujar Puadi.
Di samping itu, Bawaslu juga akan memeriksa konten tayangan kampanye tersebut. Bila tergolong iklan, bisa saja pemasang tayangan videotron melanggar aturan lain.
"Yang namanya kampanye rapat umum sama iklan di media massa dan media elektronik itu ada waktunya 24 Maret sampai 13 April. Kalau misalkan mereka belum ada perintah iklan tapi sudah iklan itu namanya bisa kategori di luar jadwal," kata Puadi.
Ia menambahkan, hal-hal itulah yang akan diperiksa Bawaslu DKI Jakarta selama proses persidangan yang tengah berjalan.
Seorang warga bernama Sahroni telah melaporkan Jokowi dan Ma'ruf ke Bawaslu karena memasang tayangan kampanye di sejumlah videotron yang berada di jalan protokol yang mestinya steril dari alat peraga kampanye.
Baca juga: Bawaslu DKI Kembali Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kampanye Jokowi-Maruf
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.