Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/10/2018, 16:35 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Joko Widodo-Ma'ruf Amin belum tentu akan kena hukuman bila terbukti melakukan pelanggaran kampanye dengan memasang tayangan videotron di area yang dilarang.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Puadi mengatakan, pihaknya akan mengkaji sosok yang bertanggung jawab atas pemasangan tayangan videotron itu meskipun Jokowi-Ma'ruf yang dilaporkan ke Bawaslu.

"Tergantung nanti juncto pasalnya di situnya. Kalau misalkan terlepas dari yang masang apakah kategori tim atau pelaksana atau pasangannya nanti kami kaji lagi," kata Puadi kepada wartawan di kantornya, Rabu (17/10/2018).

Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan bisa saja tak terbatas pada pemasangan tayangan kampanye di area-area terlarang. Ia menyebutkan, ada kemungkinan pasangan tersebut dapat melanggar aturan lain bila videotron yang dipasangi iklan kampanye merupakan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Bawaslu Kembali Tunda Sidang Dugaan Kampanye Videotron Jokowi-Maruf

"Ada ketentuannya di Pasal 280 huruf h. Ketentuannya itu dilarang kampanye di tempat pendidikan, ibadah, fasilitas pemerintah," ujar Puadi.

Di samping itu, Bawaslu juga akan memeriksa konten tayangan kampanye tersebut. Bila tergolong iklan, bisa saja pemasang tayangan videotron melanggar aturan lain.

"Yang namanya kampanye rapat umum sama iklan di media massa dan media elektronik itu ada waktunya 24 Maret sampai 13 April. Kalau misalkan mereka belum ada perintah iklan tapi sudah iklan itu namanya bisa kategori di luar jadwal," kata Puadi.

Ia menambahkan, hal-hal itulah yang akan diperiksa Bawaslu DKI Jakarta selama proses persidangan yang tengah berjalan.

Seorang warga bernama Sahroni telah melaporkan Jokowi dan Ma'ruf ke Bawaslu karena memasang tayangan kampanye di sejumlah videotron yang berada di jalan protokol yang mestinya steril dari alat peraga kampanye.

Baca juga: Bawaslu DKI Kembali Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kampanye Jokowi-Maruf

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Megapolitan
Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Megapolitan
Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Megapolitan
Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Megapolitan
Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan 'Drone' untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan "Drone" untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com