JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang penyampaian laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin kembali ditunda.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, sidang ditunda akibat pihak terlapor yang diwakilkan Koordinator Advokasi dan Data Pelanggaran Tim Kampanye DKI Jakarta Gelora Tarigan tidak membawa surat kuasa.
"Sidang tidak bisa dilanjutkan karena terlapor tidak membawa surat kuasa karena memang terlapor yang hadir seharusnya pasangan calon. Kalau pun pasangan calon tidak hadir, harus membawa surat kuasa khusus," kata Puadi seusai sidang, di Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, Rabu (17/10/2018).
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kampanye Videotron Jokowi-Maruf dan Bantahan Tim Kampanyenya
Sedianya sidang tersebut digelar di Kantor Bawaslu DKI Jakarta pada pukul 10.30. Agenda sidang hari ini sebetulnya sudah diagendakan pada Selasa (16/10/2018) kemarin dan ditunda dengan alasan yang sama.
"Kemarin sudah kami sampaikan bahwa hari ini adalah terlapor harus bawa surat kuasa tanpa harus mempersoalkan alamat yang dituju," ujar dia.
Sidang dijadwalkan kembali digelar pada Kamis (18/10/2018), pukul 11.00. Puadi mengatakan, sidang esok akan tetap dilaksanakan apabila perwakilan terlapor tidak membawa surat kuasa.
Baca juga: Cerita Pelapor Temukan Dugaan Kampanye Videotron Jokowi-Maruf Amin
"Kalau memang nanti tidak, ya sudah kami lanjutkan sidang tanpa kehadiran terlapor. Besok kalau misalkan terlapor tidak hadir maka sidang terus berjalan," kata Puadi.
Sementara itu, Gelora beralasan pihaknya tidak bisa menyerahkan surat kuasa karena undangan yang dikirim Bawaslu salah alamat.
"Surat ditujukan kepada Pak Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai paslon nomor urut 01 ke istana, itu kan salah. Istana itu, kan, presiden, seharusnya ke tim kampanye pusat," ujar Gelora.
Baca juga: Tim Kampanye Jokowi-Maruf Selidiki Tayangan Videotron di Jalan Protokol
Bawaslu pun berjanji segera mengirimkan surat undangan sidang ke Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga bernama Sahroni melaporkan Jokowi-Ma'ruf ke Bawaslu karena memasang tayangan kampanye di sejumlah videotron yang berada di jalan protokol yang mestinya steril dari alat peraga kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.