Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPTJ Jelaskan 3 Dampak Positif Perluasan Ganjil-Genap Jakarta

Kompas.com - 17/10/2018, 17:06 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengklaim kebijakan ganjil-genap di beberapa ruas jalan protokol Jakarta memberikan dampak positif.

Pertama, modal share atau tingkat penggunaan angkutan umum meningkat menjadi 34 persen.

Nantinya, lanjut Bambang, modal share angkutan umum diharapkan terus meningkat menjadi 40 persen pada 2019.

Baca juga: Ganjil-Genap Tidak Pengaruhi Jualan Roda Dua

"Yang baru, kan, ganjil-genap kemarin berhasil, modal share meningkat jadi 34 persen. Tahun 2019, insya Allah akan meningkat lagi," ujar Bambang saat ditemui di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).

Dampak positif kedua adalah kecepatan rata-rata kendaraan di Jakarta meningkat menjadi 50-60 kilometer per jam.

Padahal sebelumnya, kecepatan rata-rata kendaraan hanya sekitar 20-30 kilometer per jam.

Baca juga: Perhatikan Segmen Jalan yang Masih Bebas Ganjil-Genap

Dampak positif terakhir adalah waktu tempuh perjalanan yang terpotong hingga 50 persen.

"Waktu tempuh pelayanan, point to point dengan ganjil-genap kemarin terpotong 50 persen. Dari yang biasanya 3 jam, bisa hanya 1-1,5 jam," kata Bambang.

Sebelumnya diberitakan, kebijakan perluasan ganjil-genap selama Asian Games dan Asian Para Games 2018 diperpanjang hingga 31 Desember 2018.

Baca juga: Perpanjangan Ganjil-Genap demi Penuhi Target Kecepatan 21 Km Per Jam

Perpanjangan ini mulai berlaku Senin (15/10/2018).

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2018, ganjil-genap tidak lagi berlaku sepanjang hari, yakni Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00.

Ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Baca juga: Ganjil-Genap Diperpanjang, Hanya Berlaku pada Jam Sibuk

Ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap yakni di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya hingga simpang Jalan KS Tubun.

Kemudian atuan tersebut juga berlaku di Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com