JAKARTA, KOMPAS.com - Caleg DPRD DKI Jakarta David H Rahardja terancam hukuman dua tahun kurungan penjara karena diduga melakukan politik uang saat berkampanye pada Minggu (23/9/2018).
"Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun, denda Rp 24 juta," kata Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo, Jumat (19/10/2018).
Benny mengatakan, David diduga melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena menjanjikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu serta tidak melakukan pemberitahuan saat berkampanye.
Baca juga: Jadi Tersangka, Caleg Perindo yang Bagikan Minyak Goreng Tak Didiskualifikasi
David tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara sehingga masih bisa berkampanye.
"Si caleg ini dia juga kooperatif, artinya tidak ada indikasi mau melarikan diri dan seterusnya. Sejauh ini kooperatif, tidak ada penahanan," ujar Benny.
Sebelumnya, David ditetapkan sebagai tersangka atas aktivitasnya membagi-bagikan minyak goreng saat berkampanye.
Baca juga: Perindo Sebut Bagi-bagi Minyak Goreng oleh Calegnya Bukan Pelanggaran
Meski menjadi tersangka, David masih dibolehkan berkampanye dan tidak didiskualifikasi dari kontestasi Pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.