Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dia Baca UU Lalu Lintas Enggak? Jangan Sampai Dinas UKM Kena Pidana..."

Kompas.com - 19/10/2018, 17:47 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus mengatakan, Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Selatan bisa dipidana jika menempatkan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar.

Trotoar yang dimaksud berada di samping Menara Imperium, Jalan Kuningan Madya, Jakarta Selatan.

"Dia baca UU Lalu Lintas enggak? Jangan sampai Dinas UKM kena pidana. Ini kecerobohan karena jelas-jelas mengambil ruang publik," kata Alfred ketika dihubungi, Jumat (19/10/2018).

Baca juga: Sudin KUKMP Jakarta Selatan Tempatkan PKL di Trotoar

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas mengatur soal hak dan kewajiban pejalan kaki.

Pasal 131 berbunyi "(1) pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain".

Kemudian Pasal 132 juga mengamanatkan hal yang sama dengan bunyi, "(1) pejalan kaki wajib: a. menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi". 

Baca juga: Trotoar di Samping Menara Imperium Dijadikan Tempat Jualan PKL

"Kalau misalnya pejalan kaki tidak jalan di trotoar terus kecelakaan, yang dipidana siapa? Pejalan kakinya? Pengendaranya? Pedagang kaki limanya?" ucap Alfred.

Selain UU Lalu Lintas, Alfred juga mengutip Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum.

Pasal 25 berbunyi, "(1) Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima. (2) Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."

Baca juga: Belum Bisa Relokasi, Pemkot Bandung Segera Tata PKL Cicadas

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sisa ruang yang ada terlalu sempit untuk berjalan kaki karena terhalang tiang-tiang.

Alfred menilai diskresi menempatkan PKL di trotoar menjadi buah simalakama Pemprov DKI. Selain aturan yang saling bertentangan, pengawasan di lapangan juga sulit dilakukan.

"Banyak teman NGO (Non-government Organization) bilang, kan, bisa berbagi tempat satu meter buat PKL, saya bilangin  habit-nya di sini enggak seperti di luar negeri. Kalau ada sisa buat pejalan kaki, ya bakal dipakai semua," ujar Alfred.

Baca juga: Tak Dapat Kios di Skybridge, PKL Pilih Berjualan di Jalan Jatibaru

Sebelumnya, trotoar di sepanjang Jalan Kuningan Madya, tepatnya di samping Menara Imperium tidak bisa digunakan pejalan kaki. Pasalnya, trotoar yang ada malah disediakan untuk PKL. 

Kepala Suku Dinas KUMKMP Jakarta Selatan Shita Damayanti mengatakan, tidak ada masalah dengan penempatan itu. Ia mengatakan, pejalan kaki masih bisa berjalan di atas trotoar.

"Masih tersisa setengah meter untuk pejalan kaki," kata Shita kepada Kompas.com, Kamis (18/10/2018).

Baca juga: Pedagang Binaan PIK Keluhkan Menjamurnya PKL Ilegal

Namun, ruang setengah meter yang tersisa sulit digunakan berjalan kaki karena terhalang tiang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com