JAKARTA, KOMPAS.com - Rekonstruksi kasus "peluru nyasar" digelar di kawasan Lapangan Tembak Senayan, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/10/2018).
Dua orang tersangka, Imam Aziz (I) Wijayanto dan Reiki Meidi Yuwana (R), hadir dalam rekonstruksi ini.
Sebanyak 25 adegan diperagakan, mulai dari kedatangan, rangkaian latihan menembak, hingga perginya para tersangka.
Rekonstruksi dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Ade Ary dan dihadiri Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto dan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.
Rangkaian adegan dalam rekonstruksi menunjukkan 5 fakta baru dalam kasus ini:
Setyo mengatakan, tersangka Imam Aziz Wijayanto memiliki sertifikat tembak reaksi. Menurut dia, sertifikat diterbitkan pada bulan April 2018.
Meski demikian, lanjut Setyo, sertifikasi tembak reaksi saja tidak cukup untuk dapat melakukan latihan di Lapangan Tembak Senayan yang menjadi tempat latihan Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) tersebut.
"Prosedurnya di Perbakin adalah sebelum dia mendaftar ke klub, dia ikut sertifikasi dulu, artinya dia tes kemampuan, tes keterampilan," tuturnya, Jumat (19/10/2018).
Setelah sertifikat keluar, lanjutnya, tersangka baru bisa mendaftar ke Perbakin melalui berbagai prosedur yang tak kalah ketat.
Petugas dan tersangka kemudian menuju lapangan samping untuk melakukan uji coba tembak dengan perangkat tambahan. Petugas memasangkan switch auto tersebut ke senjata jenis Glock 17 yang disewa Imam.
Setyo mengatakan, petugas tak memungut biaya tambahan ketika menawarkan perangkat tambahan itu kepada tersangka.
"Nah switch auto ini mengubah senjata yang tadinya semi automatic menjadi automatic. Jadi senjata dapat menembak secara bertubi-tubi hanya dalam sekali tekan pelatuk," tutur Setyo.