Alfred juga mengingatkan, penyerobotan trotoar bisa terancam pidana.
"Dia baca UU Lalu Lintas enggak? Jangan sampai Dinas UKM kena pidana. Ini kecerobohan karena jelas-jelas mengambil ruang publik," kata Alfred.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas mengatur soal hak dan kewajiban pejalan kaki. Pasal 131 berbunyi, "(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain."
Pasal 132 juga mengamanatkan hal yang sama, bunyinya, "(1) Pejalan Kaki wajib: a. menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi."
"Kalau misalnya pejalan kaki tidak jalan di trotoar terus kecelakaan, yang dipidana siapa? Pejalan kakinya? Pengendaranya? Pedagang kaki limanya?" tanya Alfred.
Selain UU Lalu Lintas, Alfred juga menyebut Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum. Pasal 25 berbunyi, "(1) Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima. (2) Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."
Ketimbang menyerobot trotoar, Alfred menyarankan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menempatkan PKL di gedung perkantoran.
"Kami sudah pernah menyarankan, Menara Imperium kan kawasan juga di situ, juga gedung KPK. Itu bisa saja kerja sama dengan Pemprov DKI menyediakan 5 persen dari basement atau pelatarannya," kata dia.
Menurut Alfred, kompensasinya, Pemprov DKI bisa membebaskan atau mengurangi pajak gedung. Alfred mengakui, selama ini memang ada kewajiban gedung perkantoran atau pusat perbelanjaan menyediakan tempat bagi pedagang kaki lima. Namun, PKL yang ada ditempatkan di kantin dan dikelola manajemen gedung.
"Padahal, bisa kerja sama pengelola gedung dengan Pemprov DKI untuk mendukung PKL. Bukan 100 persen trotoar dipakai seperti sekarang," ujar dia.
Alfred menegaskan, pihaknya tak menolak keberadaan PKL. Hanya saja, ia berharap Pemprov DKI bisa memfasilitasi PKL dengan tertib.
"Koalisi Pejalan Kaki tidak alergi dengan PKL karena untuk perputaran ekonomi sangat bagus, tapi juga harus tertib," kata Alfred.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.