Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sisa Uang Perjalanan Ratna Sarumpaet yang Bisa Ditagih Hanya Rp 10 Juta

Kompas.com - 22/10/2018, 15:45 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta menagih uang perjalanan yang diberikan kepada Ratna Sarumpaet.

Ratna sudah dipesankan tiket pesawat, hotel, dan diberikan uang saku kendati gagal mengikuti acara "The 11th Women Playrights International Conference" di Chile lantaran ditangkap.

"Ratna sudah setuju akan mengembalikan uang perjalanan, yang bisa ditagih hanya Rp 10 juta, kok," kata Plt Kepala Disparbud DKI Jakarta Asiantoro di Jakarta Selatan, Senin (22/10/2018).

Asiantoro menerangkan, Pemprov DKI memberikan sponsor Rp 70 juta untuk tiket pesawat, uang saku, dan asuransi perjalanan Ratna Sarumpaet.

Baca juga: Surati Ratna Sarumpaet, Disparbud DKI Minta Sisa Uang Perjalanan ke Cile

Seiring dengan batalnya perjalanan itu, Ratna harus mengembalikan uang sponsor yang diterima. Namun, ada uang yang bisa dikembalikan dan ada yang tidak. 

"Uang saku Rp 19.857.000, tapi itu sudah termasuk penginapan. Jadi sisanya Rp 10 juta," ujar Asiantoro.

Menurut Asiantoro, ongkos tiket pesawat Ratna Sarumpaet ke Chile sebesar Rp 50.380.000 beserta asuransi perjalanan sebesar Rp 526.000 tak bisa ditagih. Hal itu disebabkan tiket dibeli lewat agen perjalanan dan bersifat promo.

Baca juga: Kepada Polisi, Pemprov DKI Jelaskan Alasan Pemberian Sponsor Ratna Sarumpaet ke Cile

"Kalau promo kan enggak bisa di-refund, jadi kami minta uang saku yang enggak kepakai saja," kata Asiantoro.

Pemprov DKI telah memenuhi permohonan sponsor perjalanan Ratna untuk jadi pembicara pada acara "The 11th Women Playrights International Conference" di Chile, pada 7-12 Oktober

Pemprov DKI menanggung uang tiket, akomodasi, hingga uang saku Ratna sekitar Rp 70 juta.

Pemberian dana itu sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1066 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri.

Baca juga: Menelisik Biaya Sponsor Ratna Sarumpaet ke Cile yang Bisa Dikembalikan

Adapun Ratna ditangkap pihak kepolisian di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, saat hendak berangkat menuju Chile, Kamis malam.

Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya telah dianiaya orang.

Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45, dengan ancaman 10 tahun penjara. Ratna juga dicegah Imigrasi bepergian ke luar negeri.

Baca juga: Masa Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang hingga 40 Hari ke Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com