JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan penghuni Rusun Graha Cempaka Mas, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat mendatangi Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).
Para penghuni rusun tersebut meminta Bayu membantu menyelesaikan polemik Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Rusun Graha Cempaka Mas yang terjadi antara penghuni dengan pengelola Rusun Graha Cempaka Mas, PT Duta Pertiwi.
Ketua RW 08 Rusun Cempaka Mas Jimmy Wollah mengatakan, saat ini PT Duta Pertiwi bersikeras mengelola rusun dengan P3SRS bentukan mereka.
Padahal, kata dia, pemerintah telah memutuskan bahwa P3SRS bentukan pengelola rusun tidak lagi berlaku.
Baca juga: Cegah Peredaran Narkoba di Rusun, DKI Lakukan Sidak Berkala
Adapun P3SRS bentukan para penghuni yang diketuai oleh Toni Sunanto merupakan P3SRS yang sah.
"Masalahnya walaupun ada P3SRS yang direstui pemerintah secara de jure, tetapi secara de facto atau faktanya belum bekerja maksimal karena masih dikontrol oleh pengembang yang jadi pengelola P3SRS mereka," ujar Jimmy.
Anggota DPD RI Fahira Idris yang juga menjadi juru bicara penghuni rusun mengatakan, pembentukan P3SRS oleh para penghuni dilakukan karena P3SRS yang dibentuk pihak pengelola tidak bisa menampung aspirasi penghuni.
P3SRS bentukan pengelola tersebut juga dianggap melakukan tindakan sewenang-wenang, misalnya menaikkan tarif iuran pengelolaan lingkungan tanpa terlebih dulu berdiskusi dengan penghuni.
"Pengelolaan yang dilakukan oleh P3SRS (bentukan pengelola) dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai anggara dasar rumah tangga. Dan tidak memperhatikan aspirasi warga sehingga merugikan hak-hak warga," ujar dia.
Baca juga: BNNP DKI Amankan 6 Orang Penghuni Rusun Jatinegara yang Pakai Narkoba
Fahira mengatakan, P3SRS yang dibentuk pengelola juga dinilai tidak transparan dari sisi keterbukaan keuangan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan