Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan Ada di 200-300 Titik

Kompas.com - 23/10/2018, 17:32 WIB
Rima Wahyuningrum,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu Jakarta Barat Oding Junaidi mengatakan, pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye oleh partai politik pada musim Pemilu 2019 terjadi di 200 hingga 300 titik di Jakarta Barat.

Rata-rata, pelanggaran yang dilakukan yakni memanfaatkan sarana dan prasarana umum milik pemerintah untuk kampanye.

"200-300 titik yang melanggar karena sampai tingkat kelurahan dan paling banyak di tingkat kelurahan. Di jalan-jalan lingkungan dan gang," kata Oding di Kembangan, Selasa (23/10/2018).

Baca juga: Satpol PP Jakbar Copot Alat Peraga Kampanye yang Dipasang di Rambu Jalan

Selain di sarana dan prasarana umum, alat peraga kampanye di Jakarta Barat dilarang dipasang di jalan protokol, seperti Jalan S Parman dan Jalan Latumenten.

Menurut Oding, data mengenai titik pelanggaran ini berdasarkan temuan satpol PP dari 8 kecamatan yang melakukan penertiban.

Ke-8 kecamatan itu yakni Kecamatan Tamansari, Tambora, Palmerah, Grogol Petamburan, Cengkareng, Kalideres, Kembangan, dan Kebon Jeruk.

Oding mengatakan, aturan mengenai pemasangan alat peraga kampanye ini diatur dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Surat Keputusan KPU Republik Indonesia.

Adapun SK tersebut yaitu SK Nomor 175/PL.01.5-Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang Aturan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan SK Nomor 176/PL.01.5-Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang Aturan Fasilitas Alat Peraga Kampanye.

Selain itu, dalam SK KPU RI Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 10 September 2018 perihal Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

"Kebanyakan (pelanggaran) dari para caleg yang secara sendiri-sendiri memasang di sembarang tempat. Mungkin ada yang belum paham sehingga masih ada (pelanggaran)," kata dia.

Mulai Selasa, Bawaslu bersama Satpol PP Jakarta Barat melakukan penertiban serentak alat peraga kampanye yang melanggar aturan mulai dari tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan.

Adapun tahap pertama penertiban dilakukan di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Baca juga: KPU: Pemilih Jangan Disuguhi Kampanye Saling Ejek, Tidak Terkait VIsi-Misi

Pada kesempatan berbeda, Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, pihaknya menurunkan anggota satpol PP dari masing-masing kecamatan untuk menggapai titik target pelanggaran.

Pihaknya menurunkan 420 anggota dari masing-masing kecamatan dan dibantu dengan petugas Dinas Perhubungan Jakarta Barat dan Bawaslu Kota Jakarta Barat.

"Yang dominan spanduk caleg. Kalau bendera partai ada (yang melanggar) tetapi enggak begitu banyak," kata Tamo dalam pesan singkat, Selasa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Gak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Gak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com