Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Rizal Ramli Naik ke Tahap Penyidikan

Kompas.com - 24/10/2018, 15:55 WIB
Sherly Puspita,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Partai Nasdem kepada Rizal Ramli telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Sudah pemanggilan (dalam status) sidik, berdasarkan surat terakhir panggilan," ujar Argo ketika dikonfirmasi, Rabu (24/10/2018).

"Kasus sudah penyidikan," sambung dia. 

Baca juga: Rizal Ramli Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan Nasdem

Kuasa Hukum Rizal Ramli, Otto Hasibuan mengaku sempat menyampaikan keberatannya kepada penyidik terkait peningkatan status penyidikan ini.

"Dalam kasus ini kami melihat bahwa sebenarnya ada panggilan kepada Pak Rizal itu langsung penyidikan. Sebagaimana kita tahu, menurut hukum, sebelum dilakukan penyidikan harus dilakukan dulu penyelidikan," ujar Otto.

"Tapi di dalam surat panggilan yang disampaikan kepada Rizal Ramli, kami tidak melihat ada surat perintah penyidikan," lanjutnya.

Baca juga: Rabu, Rizal Ramli Diperiksa Polisi Terkait Laporan Partai Nasdem

Otto mengatakan, hal ini diduga melanggar prosedur dalam proses penanganan kasus pidana.

"Nah ini belum diketahui apakah ada tindak pidana sudah langsung mencari siapa pelakunya. Ini merupakan suatu hal yang mungkin tidak sesuai prosedur yang kami lihat," kata dia.

Rabu ini, Rizal memenuhi panggilan polisi.

Baca juga: Sekjen Nasdem Sebut Pelaporan Rizal Ramli terhadap Surya Paloh Mengada-ada

Pemeriksaan Rizal dilakukan untuk mengklarifikasi laporan Ketua Bidang Hukum, Advokasi, dan HAM Partai Nasdem Taufik Basari kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (17/9/2018).

Saat itu, Taufiq melaporkan Rizal atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dugaan pidana tersebut merujuk pada pernyataan Rizal yang menyebut Presiden Joko Widodo tidak berani menegur Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita karena takut kepada Ketua Umum Nasdem Surya Paloh.

Baca juga: Rizal Ramli: Jokowi dan Prabowo Masih Nawarin Tahu Tempe...

Laporan tersebut tercatat di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/4963/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com