JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Partai Nasdem kepada Rizal Ramli telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Sudah pemanggilan (dalam status) sidik, berdasarkan surat terakhir panggilan," ujar Argo ketika dikonfirmasi, Rabu (24/10/2018).
"Kasus sudah penyidikan," sambung dia.
Baca juga: Rizal Ramli Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan Nasdem
Kuasa Hukum Rizal Ramli, Otto Hasibuan mengaku sempat menyampaikan keberatannya kepada penyidik terkait peningkatan status penyidikan ini.
"Dalam kasus ini kami melihat bahwa sebenarnya ada panggilan kepada Pak Rizal itu langsung penyidikan. Sebagaimana kita tahu, menurut hukum, sebelum dilakukan penyidikan harus dilakukan dulu penyelidikan," ujar Otto.
"Tapi di dalam surat panggilan yang disampaikan kepada Rizal Ramli, kami tidak melihat ada surat perintah penyidikan," lanjutnya.
Baca juga: Rabu, Rizal Ramli Diperiksa Polisi Terkait Laporan Partai Nasdem
Otto mengatakan, hal ini diduga melanggar prosedur dalam proses penanganan kasus pidana.
"Nah ini belum diketahui apakah ada tindak pidana sudah langsung mencari siapa pelakunya. Ini merupakan suatu hal yang mungkin tidak sesuai prosedur yang kami lihat," kata dia.
Rabu ini, Rizal memenuhi panggilan polisi.
Baca juga: Sekjen Nasdem Sebut Pelaporan Rizal Ramli terhadap Surya Paloh Mengada-ada
Pemeriksaan Rizal dilakukan untuk mengklarifikasi laporan Ketua Bidang Hukum, Advokasi, dan HAM Partai Nasdem Taufik Basari kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (17/9/2018).
Saat itu, Taufiq melaporkan Rizal atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dugaan pidana tersebut merujuk pada pernyataan Rizal yang menyebut Presiden Joko Widodo tidak berani menegur Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita karena takut kepada Ketua Umum Nasdem Surya Paloh.
Baca juga: Rizal Ramli: Jokowi dan Prabowo Masih Nawarin Tahu Tempe...
Laporan tersebut tercatat di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/4963/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.