Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Akan Bacakan Putusan Soal Videotron Jokowi-Ma'ruf Hari Ini

Kompas.com - 26/10/2018, 07:39 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan soal tayangan kampanye lewat videotron oleh tim calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, pada Jumat (26/10/2018) pagi ini.

Pembacaan amar putusan menjadi ujung dari persidangan yang telah dimulai sejak laporan atas nama warga bernama Sahroni pada 9 Oktober ini.

Berikut Kompas.com mencatat sejumlah fakta menarik yang muncul di persidangan terkait kasus itu: 

1. Pelapor temukan videotron tayangan kampanye Jokowi-Ma'ruf di 8 titik terlarang.

Sahroni mengatakan, ia melaporkan pasangan Jokowi-Ma'ruf setelah menemukan tayangan videotron kampanye mereka di jalan-jalan protokol.

Ia mengemukakan, pemasangan alat peraga kampanye di jalan-jalan protokol melanggar Surat Keputusan KPUD DKI Jakarta No 175 Tahun 2018.

Baca juga: Pelapor Serahkan Berkas Kesimpulan Kasus Videotron Jokowi-Maruf

Lokasi yang dimaksud Sahroni antara lain di Taman Tugu Tani, Jalan Cut Meutia, Menteng Huis, Kwitang, Jalan MH Thamrin, Pancoran, perempatan Blok M-Melawai, dan Slipi.

2. KPU DKI sebut pemasangan videotron Jokowi-Ma'ruf langgar aturan

Komisioner KPU DKI Jakarta Marlina menyebut ada sedikitnya tiga titik pemasangan videotron Jokowi-Ma'ruf yang dinilai melanggar SK KPU DKI Jakarta No 175 Tahun 2018.

Marlina menyatakan hal itu saat ditanya anggota majelis soal melanggar atau tidaknya tayangan videotron di Kwitang, Jalan MH Thamrin, dan Taman Tugu Tani.

"Kalau melihat SK kami, tadi saya sudah bacakan, itu termasuk dalam lokasi yang dilarang," jawab Marlina.

3. Lokasi pemasangan videotron kampanye Jokowi-Ma'ruf bukan milik Pemprov DKI

Lokasi delapan titik videotron yang dilaporkan Sahroni dimiliki swasta, bukan di lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Yang Bapak sampaikan bukan milik Pemprov (DKI), tapi pengajuan izinnya melalui pemprov," kata Kepala Seksi Pengelolaan Media dan Komunikasi Publik Diskominfotik DKI Jakarta Dini Gilang Prasasti.

Dini menyampaikan, pemasangan videotron dan tayangannya merupakan wewenang Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, bukan Dinas Kominfotik DKI Jakarta.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com