Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Akan Bacakan Putusan Soal Videotron Jokowi-Ma'ruf Hari Ini

Kompas.com - 26/10/2018, 07:39 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan soal tayangan kampanye lewat videotron oleh tim calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, pada Jumat (26/10/2018) pagi ini.

Pembacaan amar putusan menjadi ujung dari persidangan yang telah dimulai sejak laporan atas nama warga bernama Sahroni pada 9 Oktober ini.

Berikut Kompas.com mencatat sejumlah fakta menarik yang muncul di persidangan terkait kasus itu: 

1. Pelapor temukan videotron tayangan kampanye Jokowi-Ma'ruf di 8 titik terlarang.

Sahroni mengatakan, ia melaporkan pasangan Jokowi-Ma'ruf setelah menemukan tayangan videotron kampanye mereka di jalan-jalan protokol.

Ia mengemukakan, pemasangan alat peraga kampanye di jalan-jalan protokol melanggar Surat Keputusan KPUD DKI Jakarta No 175 Tahun 2018.

Baca juga: Pelapor Serahkan Berkas Kesimpulan Kasus Videotron Jokowi-Maruf

Lokasi yang dimaksud Sahroni antara lain di Taman Tugu Tani, Jalan Cut Meutia, Menteng Huis, Kwitang, Jalan MH Thamrin, Pancoran, perempatan Blok M-Melawai, dan Slipi.

2. KPU DKI sebut pemasangan videotron Jokowi-Ma'ruf langgar aturan

Komisioner KPU DKI Jakarta Marlina menyebut ada sedikitnya tiga titik pemasangan videotron Jokowi-Ma'ruf yang dinilai melanggar SK KPU DKI Jakarta No 175 Tahun 2018.

Marlina menyatakan hal itu saat ditanya anggota majelis soal melanggar atau tidaknya tayangan videotron di Kwitang, Jalan MH Thamrin, dan Taman Tugu Tani.

"Kalau melihat SK kami, tadi saya sudah bacakan, itu termasuk dalam lokasi yang dilarang," jawab Marlina.

3. Lokasi pemasangan videotron kampanye Jokowi-Ma'ruf bukan milik Pemprov DKI

Lokasi delapan titik videotron yang dilaporkan Sahroni dimiliki swasta, bukan di lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Yang Bapak sampaikan bukan milik Pemprov (DKI), tapi pengajuan izinnya melalui pemprov," kata Kepala Seksi Pengelolaan Media dan Komunikasi Publik Diskominfotik DKI Jakarta Dini Gilang Prasasti.

Dini menyampaikan, pemasangan videotron dan tayangannya merupakan wewenang Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, bukan Dinas Kominfotik DKI Jakarta.

4. Sidang ditunda berkali-kali

Sidang pembacaan laporan pelapor sempat ditunda empat kali sejak 16 Oktober dan baru digelar pada Senin (22/10/2018) lalu.

Penyebabnya, Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf yang mewakili Jokowi-Ma'ruf selaku terlapor tidak pernah membawa surat kuasa.

Akhirnya, mereka tidak mendapat hak mewakili terlapor serta memilih absen dari sidang sejak Rabu lalu.

5. Tim kampanye bantah pasang videotron

Walau dianggap tidak menghadiri sidang, tim kampanye Jokowi-Ma'ruf sempat menyatakan bantahan mereka seusai menghadiri salah satu sidang.

Koordinator Bidang Advokasi dan Data Pelanggaran TKD Jokowi-Ma'ruf DKI Jakarta Gelora Tarigan mengatakan, pihaknya tidak mengetahui siapa pemasang tayangan videotron tersebut.

"Kami akan pelajari dulu, apa benar seperti itu, dari kami kan tidak ada seperti tu. Tidak ada (pemasangan tayangan videotron), kami juga enggak tahu," kata Gelora.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com