Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Akan Bacakan Putusan Soal Videotron Jokowi-Ma'ruf Hari Ini

Kompas.com - 26/10/2018, 07:39 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan soal tayangan kampanye lewat videotron oleh tim calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, pada Jumat (26/10/2018) pagi ini.

Pembacaan amar putusan menjadi ujung dari persidangan yang telah dimulai sejak laporan atas nama warga bernama Sahroni pada 9 Oktober ini.

Berikut Kompas.com mencatat sejumlah fakta menarik yang muncul di persidangan terkait kasus itu: 

1. Pelapor temukan videotron tayangan kampanye Jokowi-Ma'ruf di 8 titik terlarang.

Sahroni mengatakan, ia melaporkan pasangan Jokowi-Ma'ruf setelah menemukan tayangan videotron kampanye mereka di jalan-jalan protokol.

Ia mengemukakan, pemasangan alat peraga kampanye di jalan-jalan protokol melanggar Surat Keputusan KPUD DKI Jakarta No 175 Tahun 2018.

Baca juga: Pelapor Serahkan Berkas Kesimpulan Kasus Videotron Jokowi-Maruf

Lokasi yang dimaksud Sahroni antara lain di Taman Tugu Tani, Jalan Cut Meutia, Menteng Huis, Kwitang, Jalan MH Thamrin, Pancoran, perempatan Blok M-Melawai, dan Slipi.

2. KPU DKI sebut pemasangan videotron Jokowi-Ma'ruf langgar aturan

Komisioner KPU DKI Jakarta Marlina menyebut ada sedikitnya tiga titik pemasangan videotron Jokowi-Ma'ruf yang dinilai melanggar SK KPU DKI Jakarta No 175 Tahun 2018.

Marlina menyatakan hal itu saat ditanya anggota majelis soal melanggar atau tidaknya tayangan videotron di Kwitang, Jalan MH Thamrin, dan Taman Tugu Tani.

"Kalau melihat SK kami, tadi saya sudah bacakan, itu termasuk dalam lokasi yang dilarang," jawab Marlina.

3. Lokasi pemasangan videotron kampanye Jokowi-Ma'ruf bukan milik Pemprov DKI

Lokasi delapan titik videotron yang dilaporkan Sahroni dimiliki swasta, bukan di lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Yang Bapak sampaikan bukan milik Pemprov (DKI), tapi pengajuan izinnya melalui pemprov," kata Kepala Seksi Pengelolaan Media dan Komunikasi Publik Diskominfotik DKI Jakarta Dini Gilang Prasasti.

Dini menyampaikan, pemasangan videotron dan tayangannya merupakan wewenang Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, bukan Dinas Kominfotik DKI Jakarta.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com