JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan terdakwa kasus narkoba Gunarko Papan ditunda hingga 12 November.
Sedianya, sidang putusan kepada pengusaha kertas itu dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (31/10/2018) pukul 13.00.
"Hakimnya lagi diklat 2 minggu. Jadi (sidang) ditunda sampai 12 November," kata Jaksa Fedrik Adhar kepada Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Nyabu, Pengusaha Kertas Gunarko Papan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Gunarko terlibat kasus narkoba setelah ditangkap polisi pada Sabtu (7/10/2018). Ia ditangkap saat mengonsumsi sabu-sabu di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapati narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,60 gram, alat hisap sabu, korek, dan ponsel.
JPU sebelumnya menuntut penjara 1 tahun 6 bulan kepada dalam sidang pada Rabu (17/10/2018).
Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Pengusaha Kertas Gunarko Papan Ditunda
Jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tuntutan diberikan berdasarkan hasil assessment (penilaian) yang diterima Badan Narkotika Kabupaten (BNNK) dan Natura Addiction Center.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.