Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Temukan 2 Rumah Produksi Miras Ilegal di Bekasi, 97 Drum Ciu disita

Kompas.com - 31/10/2018, 20:57 WIB
Dean Pahrevi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi Kota gerebek rumah produksi minuman keras (miras) jenis ciu tak berizin di perumahan Taman Villa Kartini, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (31/10/2018).

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mengatakan, terendusnya produksi Miras ilegal tersebut berawal informasi dari warga perumahan yang curiga dengan bau alkohol yang kerap menyengat ketika melintasi sebuah rumah.

Polisi yang mengecek rumah tersebut ternyata mendapati rumah produksi miras jenis ciu tanpa izin.

Berdasarkan laporan dari warga juga, didapati lagi sebuah rumah yang juga memproduksi miras jenis ciu. Kedua rumah tersebut sama-sama berada di Jalan Duta 1, Perumahan Taman Villa Kartini.

Baca juga: 2 Orang Tewas Diduga Usai Tenggak Miras Oplosan di Tamansari

"Ini ada dua lokasi disini sama sebelah situ tapi ini berbeda, berbeda owner (pemilik), berbeda penjualan, tapi yang mereka produksi sejenis ciu atau miras itu sama. Modusnya juga sama," kata Indarto di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Duta 1, Perumahan Taman Villa Kartini, Bekasi Timur, Rabu (31/10/2018).

Dalam penggerebekan di dua rumah produksi miras ilegal ini, polisi mengamankan dua orang pelaku yang bertugas sebagai pekerja di rumah tersebut. Kedua pelaku berinisial A (30) dan S (37).

Berdasarkan pengakuan pelaku, Indarto menambahkan, para pelaku sudah melakukan produksi miras selama satu tahun di rumah tersebut.

"Sementara ini kita akan kenakan undang-undang pangan dengan UU Konsumen. Kita akan dalami lagi, dia jualnya itu ke mana saja," ujar Indarto.

Pelaku juga mengaku hasil produksi miras dijual ke berbagai restoran. Namun polisi menduga, miras juga dijual ke warung-warung. Untuk itu, polisi masih akan mendalami kasus ini.

Dalam kasus ini, polisi menyita 97 drum berisi miras jenis ciu, dua pompa air, 1.218 botol plastik kosong, 22 dus yang masing-masing dus berisi 24 botol berisi arak, empat kompor gas, 10 tabung gas 12 kg, dua perangkat alat penyulingan arak, tiga panci, tiga tongkat pengaduk, dan satu timbangan.

Adapun dalam satu hari, rumah produksi tersebut menghasilkan 10 dus miras. Sedangkan satu botol miras dijual dengan harga Rp 14.000.

"Perkiraan sekitar 50 persen alkoholnya, tapi nanti kita akan periksa ke laboratorium baru akan ketemu, yang jelas ini betul-betul bodong ini, betul-betul gada mereknya, sama sekali bodong, apalagi izin," pungkas Indarto.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 2009 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com