Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manfaat dan Cara Dapatkan Kartu Pekerja bagi Buruh di DKI

Kompas.com - 01/11/2018, 22:04 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Buruh di DKI Jakarta yang memiliki gaji setara upah mininum provinsi (UMP) hingga 10 persen di atas UMP DKI Jakarta 2019 bisa mendapatkan Kartu Pekerja. UMP DKI 2019 telah ditetapkan sebesar Rp 3.940.973.

Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Kartu Pekerja itu memiliki beberapa manfaat. Salah satunya yakni gratis naik transjakarta dari 13 koridor.

"(Kartu Pekerja) sekaligus sebagai member JakGrosir," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (1/11/2018).

Baca juga: UMP DKI 2019 Ditetapkan Rp 3,9 Juta

Dengan kartu itu, buruh bisa belanja bahan-bahan pokok di JakGrosir milik Perumda Pasar Jaya. Harga bahan pokok di JakGrosir lebih murah dibandingkan dengan harga pasar.

Pemprov DKI juga menyiapkan subsidi enam produk pangan setiap bulan bagi buruh yang memiliki Kartu Pekerja. Anak-anak buruh juga diberi Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Bagaimana cara mendapatkan Kartu Pekerja?

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, salah satu syaratnya yakni harus ber-KTP DKI Jakarta.

"Sasarannya, yang pertama dia ber-KTP DKI," kata Andri.

Buruh yang ingin mendapat Kartu Pekerja harus memiliki gaji maksimal 10 persen di atas UMP, tanpa dibatasi masa kerja. Dinas Tenaga Kerja bekerja sama dengan serikat pekerja dan perusahaan akan mendata buruh dengan gaji tersebut.

Baca juga: Buruh dengan Gaji 10 Persen di Atas UMP Bisa Dapat Kartu Pekerja

"Kami sudah membentuk tim kerja yang terdiri dari pihak serikat atau federasi pekerja, pihak asosiasi atau pengusaha, sehingga kami mendapatkan data yang valid, baik itu jumlahnya maupun sasarannya," ucap Andri.

Laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi DKI Jakarta, http://ppid.jakarta.go.id, merinci mekanisme pengajuan Kartu Pekerja,  yakni:

1. Pemohon mengumpulkan fotokopi KTP, KK, NPWP, slip gaji, dan surat keterangan dari perusahaan.

2. Pendaftaran dilakukan melalui Dinas dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta atau melalui tim kerja (serikat pekerja, asosiasi, atau Disnaker).

3. Disnakertrans DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan.

4. Pemohon melakukan pembukaan rekening Bank DKI (minimal deposit Rp 50.000 rupiah) serta Bank DKI mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi.

5. Disnakertrans DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan oleh serikat pekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil Untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil Untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com