DEPOK, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas II Depok mendeportasi warga negara Australia berinisial WRB (38) karena menyalahgunakan izin tinggalnya yang telah overstay sejak satu tahun empat bulan lalu.
Humas Imigrasi Depok Newin Budiyanto, mengatakan bahwa WRB ini menyalahgunakan surat izin tinggalnya untuk meraup keuntungan dari para wanita yang ia kencani.
WBR diamankan petugas Imigrasi dari apartemen di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, Selasa (6/11/2018).
“Ya kita amankan WNA ini yang izin tinggalnya sudah overstay lama. Saat kami lakukan penyelidikan ternyata di apartemen ini WRB tinggal di apartemen ini bersama pacarnya,” ucap Newin di Kantor Imigrasi II Depok, Jalan Boulevard, Grand Depok City, Cilodong, Rabu (7/11/2018).
Baca juga: 4 Fakta Hukuman Mati WNA Penyelundup Sabu 1,6 Ton: Terdakwa Marah hingga Tuding Ada Rekayasa
Newin mengatakan, WBR sehari-hari bekerja sebagai tukang kebun di negara asalnya. Di Jakarta ia hanya bekerja serabutan.
Untuk memenuhi kebutuhannya, WBR sengaja memacari wanita Indonesia sebagai sumber keuangannya yang dapat memenuhi gaya hidupnya sehari-hari yang mewah.
“Di negara asalnya dia ini tukang kebun. Kalau di Indonesia kan dia enggak punya kerja tetap. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, ia sering pakai ketampanannya untuk memacari wanita yang menurutnya bisa penuhi gaya hidupnya,” ucap Newin.
Newin mengatakan, modus memacari wanita WNI ini sering dipakai WNA untuk penuhi gaya hidupnya.
Berdasarkan data intelijen Imigrasi Depok, kasus serupa ditemukan pada empat WNA lainnya, di antaranya WNA dari Mesir, Yaman, dan Nigeria.
“Pola modus operandinya sama, memacari WNI untuk membiayai hidup yang ternyata izin tinggalnya pun habis. Menurut penelusuran kami, bahkan satu WNA bisa memacari tiga sampai empat wanita Indonesia untuk penuhi gaya hidup mewahnya,” kata Newin.
WBR dikenakan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berbunyi bahwa orang asing yang telah habis masa berlakunya dikenai tindakan administaris keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
Baca juga: Empat WNA Asal Taiwan Penyelundup 1,037 Ton Sabu Dituntut Hukuman Mati
Sementara itu, untuk WNI yang jika diperiksa terbukti bersalah, akan dikenakan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Bunyinya, tiap orang yang dengan sengaja melindungi atau menyembunyikan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan yang diduga izin tinggalnya habis berlaku, akan dipidana tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta.
“Untuk yang wanitanya ini masih dalam pemeriksaan. Jika terbukti bisa kita kenakan pasal itu,” ucap Newin.
Ia pun mengatakan, tak menutup kemungkinan akan banyaknya wanita WNI yang menjadi korban para WNA.
“Ya kami mengimbau para wanita yang menjalani hubungan asmara dengan pria asing untuk dicek kembali latar belakang agar tidak tersangkut masalah hukum,” ucap Newin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.