JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah Badan Usaha Milik DKI (BUMD) hanya bisa pasrah ketika triliunan penyertaan modal daerah (PMD) yang diajukannya dicoret oleh anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta.
PMD yang diajukan para Direktur Utama BUMD dipangkas karena rancangan APBD DKI 2019 defisit. Sejumlah anggaran harus dicoret agar pemasukan dan pengeluaran dalam rancangan APBD itu kembali balance.
Dalam rapat pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019 di DPRD DKI Jakarta, Senin (26/11/2018), setidaknya ada tiga BUMD yang anggarannya menyusut jauh dari perkiraan, yakni PT Jakarta Propertindo, PD Pembangunan Sarana Jaya, dan PAM Jaya.
PT Jakpro awalnya mengajukan modal Rp 3,2 triliun.
Rencananya Rp 1,6 triliun digunakan untuk membangun Stadion BMW. Setelah itu, revitalisasi Taman Ismail Marzuki sebesar Rp 500 mililar.
Baca juga: DPRD DKI Coret Anggaran Rp 500 Miliar untuk Beli Lahan Eks Kedubes Inggris
Kemudian pembelian lahan di Rorotan, Jakarta Utara untuk proyek rumah DP 0 sebesar Rp 1,2 triliun dan pembelian lahan eks Kedubes Inggris di Jalan MH Thamrin untuk dibangun rusun transit oriented development (TOD) senilai Rp 500 miliar.
Namun Jakpro mengurangi permintaannya sendiri menjadi Rp 2,4 dengan mengurangi penyediaan lahan BMW menjadi hanya Rp 400 miliar dan rumah DP 0 jadi Rp 648 miliar.
Namun pengurangan ini masih dinilai kurang oleh anggota Banggar. Anggota Banggar kemudian membahas satu per satu PMD tersebut.
Pembahasan sempat berlangsung alot lantaran anggota dewan terus memaksa Direktur Utama Jakpro Dwi Wahyu Daryoto menurunkan tawarannya.
Mereka mulanya membahas PMD untuk pembelian lahan eks Kedubes Inggris. Para anggota Banggar menyoroti gagalnya pembelian lahan itu pada 2016 karena tidak jelasnya status kepemilikan lahan tersebut.
Baca juga: Anggaran untuk Menalangi DP Rusunami Pemprov DKI Dipangkas
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan