JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi, yaitu Denny Ardiansyah, menilai keterangan kliennya yang dimuat di harian Kompas pada 12 September 2018 dengan judul "Hakim di Daerah Keluhkan Iuran" tak masuk dalam tindak pidana pencemaran nama baik.
"Beliau menjalankan tugas sebagai seorang komisioner ataupun anggota KY yang dilindungi oleh UU sehingga penerapan pasal 50 KUHP tidak bisa dilakukan terhadap beliau karena dalam KUHP tidak dapat dipidana seseorang yang menjalankan tugas," kata Denny di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018).
Denny melanjutkan, keterangan tersebut disampaikan Farid dalam posisinya sebagai narasumber. Keterangan juga disampaikan berdasarkan informasi yang telah ditelusuri kebenarannya.
"Yang paling penting, yang menjadi keberatan kami pada kepolisian bahwa ini sudah pernah terjadi kriminalisasi yang kedua, sebelumnya di tahun 2015. Kami berharap tak terjadi lagi terhadap KY atau lembaga lain yang sedang melakukan tugas fungsi pengawasan sebagai lembaga resmi kenegaraan," kata dia.
Baca juga: Jubir KY Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan 64 Hakim MA
Laporan kasus dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan 64 hakim Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Cicut Sutiarso terkait turnamen tenis yang digelar Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) MA pada 17 September 2018.
PTWP MA menilai, dalam keterangan yang dimuat di harian Kompas, Farid menuduh pihaknya melakukan pungli terhadap hakim-hakim di daerah.
Namun hal ini dibantah pihak Farid. Kuasa Hukum Farid, Mahmud Irsyad Lubis menyebut, dalam wawancara dengan Kompas ia tak menyebutkan tuduhan mengenai pungli yang dilakukan PTWP MA.
Menurut dia, kliennya hanya menyampaikan bahwa KY sedang menginvestigasi berbagai laporan yang bisa mengganggu akuntabilitas dan kredibilitas lembaga peradilan tersebut.
Mahmud menilai ungkapan Farid tersebut masih sesuai porsinya yang menjabat sebagai seorang juru bicara KY. Denny menambahkan, ia berharap ungkapan Farid tersebut tak dikriminalisasi.
"Karena ini adalah jelas merupakan tugas menjalankan fungsinya dengan dasar UU yang diamanahkan kepada yang bersangkutan," ujar Denny.
Saat ini kasus dugaan pencemaran nama baik itu telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Hari ini Farid memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk didengar keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.