Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Keterangan Jubir KY di Media soal Turnamaen Tenis MA Tak Dapat Dipidanakan

Kompas.com - 28/11/2018, 14:58 WIB
Sherly Puspita,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi, yaitu Denny Ardiansyah, menilai keterangan kliennya yang dimuat di harian Kompas pada 12 September 2018 dengan judul "Hakim di Daerah Keluhkan Iuran" tak masuk dalam tindak pidana pencemaran nama baik.

"Beliau menjalankan tugas sebagai seorang komisioner ataupun anggota KY yang dilindungi oleh UU sehingga penerapan pasal 50 KUHP tidak bisa dilakukan terhadap beliau karena dalam KUHP tidak dapat dipidana seseorang yang menjalankan tugas," kata Denny di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018).

Denny melanjutkan, keterangan tersebut disampaikan Farid dalam posisinya sebagai narasumber. Keterangan juga disampaikan berdasarkan informasi yang telah ditelusuri kebenarannya.

"Yang paling penting, yang menjadi keberatan kami pada kepolisian bahwa ini sudah pernah terjadi kriminalisasi yang kedua, sebelumnya di tahun 2015. Kami berharap tak terjadi lagi terhadap KY atau lembaga lain yang sedang melakukan tugas fungsi pengawasan sebagai lembaga resmi kenegaraan," kata dia.

Baca juga: Jubir KY Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan 64 Hakim MA

Laporan kasus dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan 64 hakim Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Cicut Sutiarso terkait turnamen tenis yang digelar Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) MA pada 17 September 2018.

PTWP MA menilai, dalam keterangan yang dimuat di harian Kompas, Farid menuduh pihaknya melakukan pungli terhadap hakim-hakim di daerah.

Namun hal ini dibantah pihak Farid. Kuasa Hukum Farid, Mahmud Irsyad Lubis menyebut, dalam wawancara dengan Kompas ia tak menyebutkan tuduhan mengenai pungli yang dilakukan PTWP MA.

Menurut dia, kliennya hanya menyampaikan bahwa KY sedang menginvestigasi berbagai laporan yang bisa mengganggu akuntabilitas dan kredibilitas lembaga peradilan tersebut.

Mahmud menilai ungkapan Farid tersebut masih sesuai porsinya yang menjabat sebagai seorang juru bicara KY. Denny menambahkan, ia berharap ungkapan Farid tersebut tak dikriminalisasi.

"Karena ini adalah jelas merupakan tugas menjalankan fungsinya dengan dasar UU yang diamanahkan kepada yang bersangkutan," ujar Denny.

Saat ini kasus dugaan pencemaran nama baik itu telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Hari ini Farid memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk didengar keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com