Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada yang Gugat Boeing, Keluarga Korban JT-610 Disarankan Tunda Terima Santunan Lion Air

Kompas.com - 29/11/2018, 11:46 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 registrasi PK-LQP disarankan untuk menunda pengambilan uang santunan senilai Rp 1,25 miliar dari pihak Lion Air. Hal ini disebabkan keluarga korban dapat menerima dana santunan yang lebih besar.

Saat ini, ada enam keluarga korban Lion Air PK-LQP yang telah menggugat perusahaan Boeing di Amerika Serikat selaku perusahaan yang memproduksi pesawat Boeing 737 MAX 8. Salah satunya adalah keluarga dari Rio Nanda Pratama.

Para keluarga korban yang menggungat Boeing diwakili oleh kuasa hukum Manuel von Ribbeck dari Firma Hukum Internasional  Ribbeck Law Chartered. Sidang pertama akan digelar di Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat, 17 Januari 2019.

"Berdasarkan aturan dari Lion kalau sudah ada kompensasi, tidak boleh digugat. Jadi sebaiknya ditunda dulu mengambil uangnya karena kemungkinan besar ganti rugi dari Amerika jauh lebih besar," kata Manuel di Kedai Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (29/11/2018).

Baca juga: Jasa Raharja Pastikan Semua Korban Lion Air JT 610 Diberikan Santunan

Selain menuntut ganti rugi dari pihak The Boeing, pengajuan gugatan di Pengadilan Amerika Serikat juga bertujuan untuk mengetahui penyebab jatuhnya pesawat. 

Investigasi yang dilakukan pengadilan itu tidak akan terpengaruh dari hasil investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Agar lebih jelas dulu masalahnya di pengadilan (apakah ada kelalaian perusahaan atau tidak). Jika terbukti ada masalah atau tidak layak di sistem penerbangan, maka kompensasinya jauh lebih besar. Kalau sudah dapat (uang ganti rugi dari The Boeing), setiap waktu nanti bisa diambil (ganti rugi) dari Lion," kata Manuel.

Baca juga: Jasa Raharja Serahkan Santunan ke 100 Ahli Waris Korban Lion Air

"Jadi hakim di Amerika tidak bergantung dari penelitian di sini. Hakim berhak menanyakan dari awal lagi. Jadi kita akan mencari fakta, bukti sendiri," ujar dia.

Pesawat Lion Air JT-610 dengan registrasi PK-LQP jatuh di perairan Kerawang, Jawa Barat, Senin (29/11/2018) lalu. 

KNKT dalam pernyataan resminya menyatakan, pesawat Lion Air PK-LQP sudah tidak layak terbang saat menempuh rute dari Denpasar ke Jakarta, 28 Oktober 2019. Hal ini diketahui KNKT setelah mengecek black box pesawat.

Baca juga: Ini Besaran Santunan untuk 21 Pegawai Kemenkeu Korban Lion Air

Pesawat Lion Air PK-LQP mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta sekitar pukul 22.56 WIB setelah terbang selama 1 jam 36 menit. Setelah pesawat parkir, pilot melaporkan permasalahan pesawat udara kepada teknisi.

Besok paginya, pesawat dengan jenis Boeing 737-8 (MAX) itu kembali diterbangkan dari Jakarta ke Pangkal Pinang dengan nomor JT-610. Pesawat yang membawa sekitar 189 penumpang dan kru ini lalu jatuh di perairan Karawang sekitar 13 menit setelah lepas landas.

Baca juga: PNS Korban Lion Air Akan Dapat Santunan Taspen Rp 136 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com