BEKASI, KOMPAS.com - Penerapan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di Gerbang Tol Tambun, Kabupaten Bekasi, berlaku mulai Senin (3/12/2018) ini dari pukul 06.00-09.00 WIB.
Penerapan sistem ganjil-genap itu berlaku untuk para pengguna jalan dari Tambun menuju Jakarta pada hari Senin hingga Jumat. Kendaraan melanggar belum ditilang tetapi diarahkan untuk mencari jalan lain.
Kendaraan bernomor pelat genap hanya boleh melintas pada tanggal-tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan berpelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal-tanggal ganjil.
Baca juga: Penerapan Ganjil-Genap Tol Tambun Dimulai 17 Desember
Kepala Induk Tol Jakarta-Cikampek Korlantas Polri AKP Stanlly Soselisa mengatakan, kesadaran pengguna jalan yang masuk Gerbang Tol Tambun cukup tinggi terkait penerapan sistem ganjil-genap itu. Masyarakat dinilai sudah paham dengan aturan ganjil-genap sehingga petugas kepolisian tidak sulit untuk mengalihkan kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan ganjil-genap.
"Masyarakat kesadarannya bagus yah jadi lebih sedikit daripada sebelum-sebelumnya kayak Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Untuk Tambun tidak terlalu banyak (yang melanggar) karena masyarakat sudah tahu polanya, hanya 30 (kendaraan yang) kami halau," kata Stanlly di Gerbang Tol Tambun, Kabupaten Bekasi, Senin pagi.
Pada pukul 08.00 WIB sejumlah kendaraan berpelat nomor yang tidak sesuai dengan aturan itu tampak berputar balik di tempat yang sudah disediakan petugas yang terletak di sebelum gerbang tol. Spanduk pemberitahuan sistem ganjil-genap pun dipasang di Gerbang Tol Tambun.
Para pengendaran berputar balik sendiri tanpa harus diarahkan petugas.
Stanlly mengemukakan, sistem ganjil-genap di Gerbang Tol Tambun efektif mengurangi kepadatan kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek pada jam-jam sibuk.
"Sangat-sangat efektif dari masyarakat yang kami tanya dan ini efektif mengurangi sekali dampak kemacetan di tol Japek (Jakarta-Cikampek), walaupun tidak lancar tapi mengurangi volume kendaraannya di Tol Japek," ujar Stanlly.
Penerapan sistem ganjil-genap di Gerbang Tol Tambun diawali dengan tahapan sosialisasi dari 15-30 November 2018. Tindakan pengalihan kendaraan mulai dilakukan pada 3-14 Desember 2018. Pada 17 Desember 2018, tindakan penilangan kendaraan yang melanggara mulai diterapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.