BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Induk Tol Jakarta-Cikampek Korlantas Polri AKP Stanlly Soselisa mengatakan, penilangan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomo pelat ganjil-genap di Gerbang Tol Tambun, Kabupaten Bekasi, akan dilakukan pada 17 Desember ini.
Stanlly mengatakan, penilangan dilakukan bagi kendaraan yang nekat masuk gerbang tol.
"Tanggal 17 Desember kami sudah (akan) lakukan penindakan (penilangan), penindakan bagi kendaraan yang tidak sesuai. Saat ini masih sosialisasi namun kendaraan kami (minta) putar balik," kata Stanlly di Gerbang Tol Tambun, Kabupaten Bekasi, Senin (3/12/2018).
Baca juga: Ganjil-Genap Diterapkan, BPTJ Tambahkan 13 Bus untuk Warga Tambun
Penilangan akan dilakukan agar pengendara jera dan tertib mengikuti aturan ganjil-genap.
Sementara itu, General Manager Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek Raddy R Lukman mengatakan, pemberlakuan sistem ganjil-genap di Gerbang Tol Tambun diharapkan dapat bisa mengurangi kepadatan kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek pada jam-jam sibuk.
"Yang sudah berlaku kan (di Gerbang Tol) Bekasi Barat dan Timur, itu bisa efektif 30-37 persen berkurang bebannya. Ini dengan ada di Tambun diharapkan bisa tambah kefektifan itu," kata Raddy.
Sistem ganjil-genap diterapkan di Gerbang Tol Tambun arah Jakarta dari hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-09.00 WIB. Setelah di Tambun, sistem yang sama juga direncanakan akan diberlakukan di Gerbang Tol Pondok Gede Barat dan Timur.
Baca juga: Sistem Ganjil-Genap di Gerbang Tol Tambun Dinilai Efektif
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.