Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakpro Ajukan Tambahan Modal Jadi Rp 40 Triliun untuk Bangun Stadion hingga Kelola Pulau Reklamasi

Kompas.com - 06/12/2018, 06:10 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo mengajukan tambahan modal dasar atau penyertaan modal daerah (PMD) dari Rp 10 triliun menjadi Rp 40 triliun.

Usulan diajukan BUMD DKI itu dalam rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Rapat tersebut membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemprov DKI Jakarta kepada Jakpro yang menetapkan PMD untuk Jakpro Rp 10 triliun.

Perda itu perlu direvisi mengingat PMD yang telah diterima hampir Rp 10 triliun, sementara Jakpro masih harus mengerjakan sejumlah penugasan dari Pemprov DKI.

Baca juga: Jakpro Kelola Lahan Publik hingga Air Bersih di Pulau Reklamasi

Mulanya, modal dasar untuk Jakpro akan dinaikan menjadi Rp 30 triliun.

Direktur Utama Jakpro Dwi Wahyu Daryoto mengatakan, dana itu kemungkinan hanya bisa digunakan hingga 5 tahun ke depan.

Jakpro dan Badan Pembina BUMD DKI Jakarta kemudian mengajukan tambahan modal menjadi Rp 40 triliun.

Dwi mengatakan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tambahan modal dimungkinkan hingga empat kali lipat dari modal dasar yang telah disetorkan.

Oleh karena itu, dari modal dasar Rp 10 triliun, Jakpro mangajukan tambahan modal menjadi Rp 40 triliun.

Usulan itu, kata Dwi, juga merupakan masukan dari Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.

"Modal setor dimungkinkan sampai 4 kali yang disetorkan. Modal dasarnya bisa dijadikan Rp 40 triliun atau Rp 45 triliun," kata Dwi.

Kepala Badan Pembina BUMD DKI Yurianto menyampaikan hal serupa. PMD hingga Rp 40 triliun diperlukan mengingat Jakpro masih harus mengerjakan sejumlah penugasan dari Pemprov DKI.

"(Jakpro) masih ada tugas ke depan. Secara undang-undang korporasi, kita tidak menyalahi kalau sampai Rp 40 triliun. Ini masukan saja," ujar Yurianto.

Baca juga: Pengelolaan Pulau Reklamasi oleh Jakpro Dipertanyakan

Untuk bangun stadion hingga kelola pulau reklamasi

Dwi menjelaskan, Jakpro membutuhkan PMD cukup besar untuk mengerjakan tugas dari Pemprov DKI.

Pada 2019, Jakpro akan menerima PMD Rp 1,2 triliun. Dana itu akan digunakan untuk membangun stadion internasional di Taman BMW, revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM), dan pengadaan lahan untuk rumah dengan down payment 0 rupiah.

Penugasan-penugasan itu akan dikerjakan dalam rentang waktu beberapa tahun. Dengan demikian, Jakpro akan kembali membutuhkan PMD pada tahun-tahun berikutnya.

"2020 dan 2021 itu stadion BMW tambahannya (PMD) aja mungkin Rp 4 triliun," tutur Dwi.

Selain itu, Jakpro juga membutuhkan PMD untuk membangun fase 2 light rail transit (LRT). Belum lagi PMD untuk melanjutkan revitalisasi TIM.

"Kalau rencana induk perkeretaapian selesai di 2019, di APBD-P 2019 kemungkinan kita akan masukan LRT fase 2. Itu mungkin hampir Rp 10 triliun sendiri untuk 1 trase lagi," ucap Dwi.

Kemudian, Jakpro juga ditugaskan untuk mengelola tanah di atas pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Dwi menyebut Jakpro juga membutuhkan PMD untuk hal itu.

"Belum nanti kalau kita mau B to B (business to business) untuk pengelolaan pulau reklamasi, mohon maaf, (maksudnya) pantai kita maju bersama," ujarnya.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Merry Hotma menyampaikan, usulan itu akan dibahas dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) bersama pimpinan DPRD DKI Jakarta pada Kamis (6/12/2018).

"Saya bicara dengan ketua DPRD, untuk penambahan PMD dari Rp 30 triliun menjadi Rp 40 triliun besok kita bahas di rapimgab," kata Merry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com