JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, anak mantan Kadisdukcapil Kabupaten Tulangbawang, NID (27) menjual blangko KTP elektronik atau E-KTP Rp 50.000 per lembar.
"Pelaku sudah menjual 10 eksemplar blangko E-KTP dengan harga (setiap lembar) Rp 50.000," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2018).
Kepada polisi, tersangka mengaku menjual blangko E-KTP dengan tiga akun toko online.
Baca juga: Polisi Tahan Anak Mantan Kadisdukcapil Tulangbawang yang Jual Blangko E-KTP
Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya akun lain yang turut menjual blangko e-KTP.
NID mengaku mencuri blangko E-KTP dari sang ayah pada Maret 2018.
Saat itu, ayah pelaku masih menjabat sebagai kepala dinas dukcapil Kabupaten Tulangbawang.
Baca juga: Polisi: Anak Mantan Kadisdukcapil Tulangbawang Punya 3 Akun untuk Jual Blangko E-KTP
Akibat perbuatannya, NID ditangkap polisi pada 10 Desember.
Selasa ini, Polda Metro Jaya resmi menahan NID untuk keperluan penyidikan.
Penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan permintaan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah kepada Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kemendagri Surati Kapolda Metro untuk Usut Penjualan Blangko e-KTP
"Jadi dari Dukcapil (Kemendagri) kirim surat ke Polda Metro Jaya jadi kami tetap masih lidik. Bukan lapor ke SPKT, tetapi kirim surat ke Kapolda (Metro Jaya)," ujar Argo, Senin (10/12/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.