JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mendatangi rumah-rumah warga secara "door to door" untuk menagih tunggakan pajak.
Petugas menyasar wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak restoran, pajak reklame, dan pajak daerah lainnya.
Selain itu, seluruh aparatur sipil negara (ASN) BPRD DKI Jakarta juga ditugaskan mengimbau warga untuk melunasi tunggakan pajak mereka, khususnya PKB.
Imbauan itu dilakukan setiap hari di area parkir perkantoran, apartemen, hingga mal-mal di Jakarta.
"Door to door ke domisili wajib pajak, di semua mal, perkantoran, apartemen, dan perumahan di wilayah DKI Jakarta," ujar Pelaksana Tugas Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin melalui keterangan tertulis, Minggu (16/12/2018).
Faisal menjelaskan, petugas BPRD DKI Jakarta yang memberikan imbauan dibekali aplikasi BPRD Mobile. Petugas cukup memasukkan pelat kendaraan ke dalam aplikasi untuk mengetahui status kendaraan apakah menunggak pajak atau tidak.
Kegiatan-kegiatan itu dilakukan untuk menggenjot penerimaan pajak hingga akhir 2018 mendatang. BPRD DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak daerah Rp 38 triliun.
"Kegiatan ini secara intensif dan serentak, pegawai pajak tanpa libur semua bergerak agar penerimaan dari pajak daerah bisa tembus angka Rp 38,125 triliun pada akhir 2018," kata Faisal.
Baca juga: Penghapusan Denda Pajak, Samsat Jakarta Timur Tambah Loket Pelayanan
Selain "door to door" ke rumah warga dan memberikan imbauan di berbagai tempat, petugas BPRD DKI Jakarta juga memasang plang dan stiker tunggakan pajak pada obyek pajak. Petugas BPRD DKI juga menagih pajak secara paksa kepada wajib pajak yang sudah ditegur.
"Kami juga lakukan penagihan pajak dengan surat paksa yang dilakukan oleh juru sita pajak bagi wajib pajak yang telah mendapatkan surat teguran," ucap Faisal.
Kemudian, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPRD DKI juga bertugas menyelidiki dan memanggil wajib pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan yang terindikasi melakukan pidana pajak, seperti penggelapan setoran pajak atau memanipulasi pelaporan pajak.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.