JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, pihaknya masih menunggu masukan dari masyarakat terkait wacana perpanjangan pembatasan kendaraan bermotor sistem ganjil-genap.
Adapun kebijakan ganjil-genap yang berlaku saat ini hanya ditetapkan sampai 31 Desember 2018.
"Tadi juga melakukan evaluasi, melakukan focus group discussion. Ini lebih pada mendengar masukan-masukan, kan ada beberapa masukan juga, baik itu dari LSM maupun dari pelaku ekonomi," kata Sigit saat ditemui di Balai Kota, Selasa (18/12/2018).
Menurut Sigit, hasil evaluasi ganjil-genap yang berlaku setelah Asian Games dan Asian Para Games menunjukkan peningkatan jumlah penumpang angkutan umum.
Sigit menjelaskan, para pemangku kepentingan telah memberikan masukan soal pemberlakukan ganjil-genap jika diperpanjang hingga 2019.
Baca juga: Usulan Perpanjangan Ganjil Genap di Jakarta dari Pukul 06.00-21.00
"BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) juga memberikan masukan polanya seperti apa. Apakah balik lagi ke full, apa 06.00-21.00 begitu. Misalnya, penambahan ruas jalan yang diberlakukan kalau itu dilakukan dalam dua jendela, kami bicara 06.00-10.00 sama 16.00-20.00," ujar Sigit.
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyampaikan, kebijakan ganjil-genap diusulkan kembali dilanjutkan hingga tahun depan.
"Hasil Focus Group Discussion (FGD) menyimpulkan, pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil-genap supaya diteruskan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Selasa (18/12/2018).
Kebijakan ini merupakan perpanjangan dari kebijakan sistem ganjil-genap yang diterapkan saat Asian Games 2018 berlangsung.
Baca juga: Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Diusulkan 15 Jam Sehari, Ini Alasannya
Perpanjangan ini dimulai sejak tanggal 15 Oktober dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 lewat Pergub Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.