JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan menanggapi pelaporan dugaan kampanye terhadap dirinya di Bawaslu.
Ia hanya menggeleng-gelengkan kepalanya saat ditanyakan mengenai hal tersebut.
"Enggak ada tanggapan, setiap warga negara boleh melaporkan siapa saja," kata Anies menggelengkan kepalanya seusai Upacara Hari Bela Negara di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).
Baca juga: Buntut 2 Jari Anies di Konferensi Nasional Gerindra...
Ia kembali menggelengkan kepalanya ketika wartawan menanyakan pose dua jari di Konferensi Nasional Partai Gerindra yang dipermasalahkan Kementerian Dalam Negeri.
"Enggak komen saya," ujar dia.
Sebelumnya, Kemendagri menyoroti pose dua jari Anies di Konfernas Partai Gerindra pada Senin (17/12/2018).
Baca juga: Gerindra DKI: Yang Dilakukan Anies Itu Salam Jempol Telunjuk
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, Anies tidak dilarang menghadiri acara tersebut karena sudah izin.
Hanya saja, Anies tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan yang berbau kampanye.
"Dalam hal ini, kesalahan lebih pada mengacungkan dua jari, tanda kampanye Prabowo-Sandi, seharusnya diam," ujar Sumarsono, Selasa (18/12/2018).
Baca juga: Bawaslu Akan Koordinasi dengan Bawaslu Jabar Terkait Pelaporan terhadap Anies Baswedan
Atas tindakan tersebut, Anies pun dilaporkan ke Bawaslu oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR).
Presidium GNR Agung Wibowo Hadi selaku pelapor mengatakan sebagai pejabat publik Anies telah melanggar Pasal 281 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.