Ia hanya menggeleng-gelengkan kepalanya saat ditanyakan mengenai hal tersebut.
"Enggak ada tanggapan, setiap warga negara boleh melaporkan siapa saja," kata Anies menggelengkan kepalanya seusai Upacara Hari Bela Negara di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).
Ia kembali menggelengkan kepalanya ketika wartawan menanyakan pose dua jari di Konferensi Nasional Partai Gerindra yang dipermasalahkan Kementerian Dalam Negeri.
"Enggak komen saya," ujar dia.
Sebelumnya, Kemendagri menyoroti pose dua jari Anies di Konfernas Partai Gerindra pada Senin (17/12/2018).
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, Anies tidak dilarang menghadiri acara tersebut karena sudah izin.
Hanya saja, Anies tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan yang berbau kampanye.
"Dalam hal ini, kesalahan lebih pada mengacungkan dua jari, tanda kampanye Prabowo-Sandi, seharusnya diam," ujar Sumarsono, Selasa (18/12/2018).
Atas tindakan tersebut, Anies pun dilaporkan ke Bawaslu oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR).
Presidium GNR Agung Wibowo Hadi selaku pelapor mengatakan sebagai pejabat publik Anies telah melanggar Pasal 281 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/19/09284551/anies-geleng-geleng-ditanya-pelaporan-dugaan-kampanye-di-bawaslu