Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah GBKP Pasar Minggu Terpaksa Misa Natal di GOR

Kompas.com - 24/12/2018, 17:12 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu bakal menggelar misa Natal pada Senin (24/12/2018) sore dan Selasa (25/12/2018) di Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Pasar Minggu.

Pendeta GBKP Pasar Minggu, Penrad Siagian, mengatakan, mereka tak bisa beribadah di gereja lama mereka di Jalan Tanjung Barat Lama Nomor 148A lantaran tak diberikan izin oleh Pemprov DKI.

"Iya kita sementara selama dua tahun itu terakhir direlokasi sementara di GOR Balai Rakyat Pasar Minggu. Karena dalam dua tahun ini sebenarnya kita selalu mencoba mengurus perizinan untuk beribadah," kata Penrad kepada wartawan, Senin siang.

Pada 2016, sekitar 200 jemaah GBKP Pasar Minggu terpaksa angkat kaki dari gereja mereka lantaran didemo warga setempat. Padahal, gereja ini sudah ada sejak 1994.

Baca juga: Jemaat GBKP Pasar Minggu Akhirnya Beribadah di Kantor Kecamatan

Masalah ini bermula ketika pihak gereja mengajukan IMB rumah ibadah kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 27 Oktober 2004.

Namun, pada 14 Februari 2005, Sutiyoso yang menjabat Gubernur DKI Jakarta kala itu justru mengeluarkan IMB kantor bernomor 01439/IMB/2005.

Kemudian, pada pertengahan 2010, pihak GBKP Pasar Minggu kembali berusaha mendapatkan izin rumah ibadah.

Mereka mengajukan surat permohonan tempat beribadah kepada Gubernur DKI Jakarta.

Namun, tiga gubernur DKI Jakarta selama enam tahun terakhir tidak menjawab surat permohonan tersebut.

Puncaknya, pada 2016, warga menarik persetujuan mereka yang menjadi syarat perizinan gereja.

Polemik ini berujung pada pelarangan ibadah di lokasi gereja, seperti dimuat dalam Surat Imbauan Walikota Jakarta Selatan Nomor 887/-1.856.21 tertanggal 30 September 2016.

Kegiatan peribadatan GBKP Pasar Minggu dialihkan ke kantor camat, sebelum dipindah lagi ke GOR Balai Rakyat.

Penrad mengatakan, ibadah yang mereka gelar tiap Minggu pun jadi tak ideal.

"Kta memakai satu ruangan saja. Jadi bukan aula besar. Ada ruangan berukuran 4x5 meter kalau enggak salah hitung saya. Tentu kesulitan karena gedung itu sendiri kan, ruangan itu bukan fasilitas gereja ya seperti rumah ibadah," kata dia. 

"Rumah ibadah kan membutuhkan beberapa bagian interior untuk peribadahan sesuai dengan kebutuhan bergereja," ujar Penrad.

Baca juga: Ahok Selidiki Masalah Peruntukan GBKP Pasar Minggu

Ia berharap, Pemprov DKI Jakarta tak mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat yang mensyaratkan.

Sebab, menurut dia, Peraturan Bersama Menteri itu mensyaratkan tanda tangan sedikitnya 60 orang yang disahkan oleh lurah. Persyaratan itu sulit untuk dipenuhi.

"Kelengkapan yang dinyatakan belum lengkap adalah bila ada surat persetujuan warga dari masyarakat sekitar yang 60 itu. Sebenarnya dahulu sudah ada ya, tapi karena kita tahu masalah yang dua tahun lalu ya, ada provokasi dari luar begitu," ujar Penrad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com