JAKARTA, KOMPAS.com - Terduga penembak Letkol Cpm Dono Kuspriyanto, Serda JR, terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Kristomei Sianturi mengatakan, JR juga terancam dipecat sebagai prajurit TNI.
"Untuk hukuman kalau pembunuhan dikenakan pasal 338 KUHP itu ancamannya di atas 15 tahun dan tambahan dipecat," kata Kristomei dalam konferensi pers di Markas Kodam Jaya, Rabu (26/12/2018).
Baca juga: Penembak Anggota TNI Letkol Dono Dipengaruhi Alkohol
Kasubdispenum TNI AU Letkol M Yuris menjelaskan, kasus tersebut akan ditangani secara militer.
Sebab, tersangka dan korban sama-sama berstatus sebagai anggota militer.
Yuris menuturkan, kasus tersebut ditangani Satuan Polisi Militer Pangakalan Udara Halim Perdanakusuma.
Baca juga: Tersangka Penembak Anggota TNI Letkol Dono adalah Anggota Satpom AU
Penyidik akan melimpahkan berkas pemeriksaan atau penyidikan kepada auditur militer. Kemudian auditur militer akan melimpahkan ke pengadilan militer untuk diadili.
Seorang Anggota TNI Letkol Cpm Dono Kuspriyanto ditemukan tewas tertembak di dalam mobil yang dikendarainya di Jalan Jatinegara Barat Raya, Selasa (25/12/2018) malam.
Tersangka pelaku penembakan tersebut adalah seorang anggota TNI AU berinisial Serda JR. JR ditangkap oleh tim gabungan pada Rabu dini hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.