JAKARTA, KOMPAS.com — Nama Jessica Kumala Wongso kembali menjadi sorotan. Dia merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap temannya, Wayan Mirna Salihin.
Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti membunuh Mirna dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi yang dia beli.
Pada Desember 2018 muncul kabar terbaru soal ditolaknya upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica kepada Mahmakah Agung (MA).
Baca juga: PK Ditolak MA, Jessica Kumala Wongso Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
Dengan demikian, berbagai upaya hukum yang diajukan Jessica telah ditolak dan Jessica tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Berikut berbagai upaya yang telah diajukan Jessica agar terbebas dari jeratan hukum.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna.
Dalam sidang putusan pada 27 Oktober 2016, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Tak terima dengan vonis tersebut, Jessica kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Kaleidoskop 2016: Kopi Sianida, Mirna, dan Jessica
Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.
Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica.
Setelah bandingnya ditolak, Jessica melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke MA.
Namun, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Baca juga: Otopsi Bisa Redam Keraguan pada Kasus Mirna
Jessica terus berupaya agar bebas dari hukuman penjara karena merasa tidak membunuh Mirna.
Dia pun mengajukan PK setelah kasasinya ditolak.
Namun, upaya hukum yang diajukan Jessica lagi-lagi ditolak. Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan Jessica.
Baca juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jessica Kumala Wongso
Dilansir dari situs web resmi MA, www.mahkamahagung.go.id, perkara dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu diputus pada 3 Desember 2018.
Perkara dengan klasifikasi pembunuhan berencana itu diadili Hakim Agung Suhadi, Sofyan Sitompul, dan Sri Murwahyuni.
"Tolak," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi MA seperti dikutip Kompas.com, Senin (31/12/2018).
Baca juga: Jessica Kumala Wongso Ajukan Kasasi ke MA
Dengan ditolaknya PK itu, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah membenarkan bahwa PK yang diajukan Jessica telah diputus.
"Sudah putus," kata Abdullah.
Mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Binsar Gultom, yang menangani perkara kasus Jessica merasa bangga.
Dia menyatakan, putusan Mahkamah Agung yang menolak PK Jessica membuat pihaknya yakin telah memberikan vonis yang tepat kepada Jessica.
"Selaku hakim yang menangani perkara itu, saya merasa bangga karena artinya kami membuat keputusan yang benar dan profesional," kata Binsar di Pangkal Pinang, Senin (31/12/2018).
Baca juga: Di Balik Ketenangan Jessica Kumala Wongso
Menurut dia, keputusan dibuat berdasarkan alat bukti lain, seperti petunjuk (pengamatan majelis selama proses persidangan), surat, ahli, keterangan terdakwa yang berbelit, dan fakta peristiwa serta keyakinan nurani hakim dikaitkan dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum.
"Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Upaya hukum sesuai sistem hukum yang dianut di Indonesia sudah selesai," ujar hakim tinggi Kepulauan Bangka Belitung itu.
Baca juga: Perjalanan Kasus yang Menjerat Jessica Kumala Wongso...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.