Tidak ada cekcok antara Letkol Dono dan Serda JR sebelum terjadinya penembakan. Selongsong peluru yang ditemukan di lokasi dipastikan berasal dari senjata milik JR.
Baca juga: Tersangka Penembak Anggota TNI Letkol Dono Ditangkap
Saat penembakan terjadi, pelaku disebut berada di bawah pengaruh alkohol sehingga emosi lantaran sepeda motor pelaku terserempet oleh mobil korban.
Serda JR mengantongi izin penggunaan senjata api yang berlaku dari November 2018 hingga November 2019.
Serda JR mengantongi izin menggunakan senjata setelah melalui serangkaian tes, termasuk tes psikologi.
Atas perbuatannya, Serda JR dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Pelaku juga terancam dipecat sebagai prajurit TNI.
Kasus tersebut ditangani secara militer. Sebab, tersangka dan korban sama-sama berstatus sebagai anggota militer.
Saat ini, kasus itu masih dalam penanganan Satuan Polisi Militer Pangakalan Udara Halim Perdanakusuma.
Anggota Polresta Depok Bripka Matheus ditemukan tewas di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Mutiara, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Senin (31/12/2018) sore.
Terdapat luka tembak pada bagian kepala korban.
"(Ada) luka tembak, tembus di kepala," kata Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramatjati Kombes Edi Purnomo, Selasa (1/1/2018).
Edi memastikan korban hanya mengalami luka pada bagian kepala dan tidak ada luka di bagian tubuh lainnya.
Baca juga: Anggota Polres Depok Bripka Matheus Tewas dengan Luka Tembak di Kepala
Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin malam, polisi belum dapat menemukan bukti bekas peluru dari luka tembak yang dialami korban.
Meski demikian, polisi menemukan barang bukti milik korban di lokasi, seperti dompet, KTP, dan identitas anggota kepolisian.
Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi untuk mengungkap misteri tewasnya Bripka Matheus.
Tujuh saksi yang telah diperiksa merupakan warga yang ada di lokasi penemuan korban dan tetangga korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.